Anggota DPR Kecewa Terhadap LPSK Lamban Tangani Kasus Nenek Saudah di Sumbar
Anggota DPR Arisal Aziz kecewa LPSK dinilai lamban menangani kasus penganiayaan Nenek Saudah oleh penambang ilegal di Pasaman Sumbar
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz menyayangkan sikap LPSK yang dinilai lamban menangani kasus penganiayaan Nenek Saudah di Pasaman, Sumatera Barat
- Korban mengaku belum pernah didatangi LPSK meski mengalami kekerasan berat akibat penambangan emas ilegal di lahannya
- LPSK membantah dan menyebut telah menemui korban serta kini tengah menelaah kasus tersebut bersama aparat kepolisian.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Arisal Aziz mengaku kecewa terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dalam menangani korban penganiyaan Nenek Saudah di Lubuk Aro, Nagari Padang Matinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat pada awal tahun 2026 lalu.
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat II ini mengungkapkan, telah mengunjungi korban pada Jumat (23/1/2026), dan Nenek Saudah mengungkapkan kalau LPSK belum datang menemuinya.
“Saya tanya ke korban, apakah sudah ada LPSK yang datang menemui nenek Saudah. Dijawabnya tidak ada dan tidak kenal dengan LPSK,” kata Arisal kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Josal panggilan akrab Arisal Aziz, meminta kepada LPSK untuk segera turun menanggani kasus Nenek Saudah karena korban mengalami penganiyaan, yang dinilai sudah masuk pelanggaran HAM oleh oknum Pekerja Tambang Emas Ilegal (PETI) di tanah milik korban.
“Saya kecewa kepada LPSK karena diwaktu kejadian tidak ada untuk melindungi nenek Saudah yang dianiya-aniya, diusir dan diintimidasi. Seharusnya LPSK cepat terhadap memberikan perlindungan Saksi dan Korban," ucapnya.
Baca juga: Hotman Paris Siapkan Kuasa Hukum Gratis untuk Penjual Es Gabus, Alami Penganiayaan saat Interogasi
Anggota Komisi DPR yang bermitra kerja dengan LPSK ini berharap, LPSK cepat mengatasi jika ada permasalahan kerasaan terhadap saksi dan korban.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, bahwa LPSK telah turun dan menemui korban nenek Saudah di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
“Pak Arisal Aziz, tim LPSK sudah turun ke ibu Saudah, pada tanggal 9 Januari 2026 lalu. Dan bu Saudah beserta keluarga telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK,” ucapnya.
Susilaningtias menambahkan, saat ini LPSK sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut kasus korban Nenek Saudah.
Selain itu, LPSK juga telah melakukan koordinasi dengan Polres Pasaman, Sumatera Barat berkaitan kasus penganiyaan yang dialami nenek Saudah.
Kronologis Penganiayaan
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dia mendatangi lahan miliknya pada siang hari.
Ia menduga lahan tersebut diserobot oleh para penambang ilegal yang beraktivitas di lokasi tersebut.
Saudah mengaku telah meminta para pekerja menghentikan aktivitas penambangan di lahannya.
Permintaan itu sempat diindahkan, namun para penambang kembali beroperasi pada malam hari.
Baca tanpa iklan