Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

PLTU Ketapang Perkuat Pengawasan K3 Usai Insiden di Area Kerja

Seorang pekerja dari mitra kerja, PT Limas Anugrah Steel, meninggal dunia saat menjalankan tugas.

Editor: Erik S
zoom-in PLTU Ketapang Perkuat Pengawasan K3 Usai Insiden di Area Kerja
HO/IST/Istimewa/HO
PEMENUHAN HAK - Pihak PLTU Ketapang, Kalimantan Barat, telah berkoordinasi secara aktif dengan PT Limas Anugrah Steel untuk memastikan pemenuhan hak-hak karyawan yang mengalami musibah. 

Ringkasan Berita:
  • Manajemen PLTU Ketapang menyampaikan duka cita dan memastikan pemenuhan hak karyawan mitra kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan serta santunan tambahan.
  • PLTU Ketapang dan PT Limas Anugrah Steel menyelesaikan peristiwa secara kekeluargaan.
  • Manajemen menegaskan komitmen memperketat pengawasan dan penerapan standar K3 untuk mencegah kejadian serupa.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), telah berkoordinasi secara aktif dengan PT Limas Anugrah Steel untuk memastikan pemenuhan hak-hak karyawan yang mengalami musibah.

Diketahui, Rabu (21/1/2026) sore, terjadi kecelakaan kerja di PLTU Sukabangun, Ketapang, hingga seorang pekerja dari mitra kerja, PT Limas Anugrah Steel, meninggal dunia saat menjalankan tugas.

Manajer PLTU Ketapang, Sukabangun Zais Ariono mengatakan, seluruh kewajiban normatif, termasuk manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui BPJS Ketenagakerjaan, telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, serta disertai pemberian santunan duka tambahan.

Selain itu, Zais mengaku kalau pihaknya akan terus melakukan evaluasi guna menegaskan dan memperketat pengawasan standar keselamatan kerja bagi seluruh mitra kerja termasuk PT Limas Anugrah Steel.

Direktur PT Limas Anugrah Steel, Hari menegaskan komitmennya memberikan dukungan maksimal kepada keluarga almarhum sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian perusahaan.

Rusnawati istri dari Almarhum Muhammad Joni dan Evatasari istri dari Almarhum Riantomengatakan menerima kejadian ini sebagai musibah yang telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Rekomendasi Untuk Anda

“Kami telah berbicara dari hati ke hati dengan manajemen untuk berdamai secara kekeluargaan, karena kami melihat itikad baik dan tanggung jawab moral yang besar dari perusahaan yang telah memenuhi hak-hak almarhum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, dikutip Jumat (30/1/2026).

Sebagai tindak lanjut, Manajemen PLTU Ketapang menegaskan komitmennya terus memperkuat pengawasan penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi seluruh mitra kerja tanpa terkecuali, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Kronologis

Insiden kecelakaan kerja PLTU Sukabangun terjadi pada Rabu 21 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

Empat pekerja dilaporkan menjadi korban dalam kecelakaan kerja itu, dua di antaranya meninggal dan dua lainnya mengalami luka serius.

Berdasarkan informasi kronologi yang didapat, keempat pekerja itu tengah membersihkan corong blower debu sisa pembakaran batu bara.

Sekitar 30 menit setelah pekerjaan dimulai, pegangan yang dilas pada dinding plat cerobong diduga runtuh secara tiba-tiba membuat keempat pekerja itu jadi korban.

Baca juga: Kecelakaan Kerja di PLTU Sukabangun Kalbar Tewaskan Pekerja, Manajemen Audit Seluruh Mitra Kerja

Suara benturan keras disertai getaran kuat sempat terdengar hingga mengundang perhatian rekan kerja di sekitar lokasi.

Mereka kemudian memberikan pertolongan awal sambil menunggu proses evakuasi korban. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas