Berduka Wafatnya Meriyati Hoegeng Kota Pekalongan Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang 3 Hari
Berduka atas wafatnya Meriyati Hoegeng , Kota Pekalongan kibarkan bendera setengah tiang selama 3 hari, mulai Rabu (4/2/2026) - Jumat (6/2/2026).
Penulis:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Berduka atas wafatnya Meriyati Hoegeng , Kota Pekalongan bakal kibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari, mulai Rabu (4/2/2026) hingga Jumat (6/2/2026).
- Pengibaran dilakukan setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
- Meriyati Hoegeng, dikenang sebagai sosok kemanusiaan yang berperan menolong para korban dalam pertempuran bersejarah di Pekalongan pada masa awal perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Istri Jenderal Hoegeng, Meriyati Hoegeng atau Eyang Meri meninggal dunia pada Selasa (3/2/2026) kemarin.
Adapun Jenderal Hoegeng Iman Santoso adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) ke-5, yang menjabat pada periode 1968 hingga 1971.
Berduka atas wafatnya Meriyati Hoegeng , Kota Pekalongan bakal kibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari, mulai Rabu (4/2/2026) hingga Jumat (6/2/2026).
Pengibaran dilakukan setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Penghormatan tersebut dilakukan sebagai, bentuk duka cita sekaligus penghargaan atas jasa almarhumah yang dikenal sebagai penolong korban dalam Peristiwa Pertempuran 3 Oktober 1945.
Meriyati Hoegeng, dikenang sebagai sosok kemanusiaan yang berperan menolong para korban dalam pertempuran bersejarah di Pekalongan pada masa awal perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Ungkap Sosok Ibu Meri Hoegeng: Panutan Sejati Bagi Seluruh Ibu Bhayangkari
Instruksi pengibaran bendera setengah tiang tertuang dalam surat resmi Pemerintah Kota Pekalongan yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo.
Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah, satuan pendidikan, serta masyarakat agar turut mengibarkan bendera setengah tiang di lingkungan masing-masing.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang menyatakan bahwa Bendera Negara dapat dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung.
Wali Kota Pekalongan Kunjungi Rumah Duka
Sementara itu, Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (4/2/2026) mengatakan, bahwa pihaknya turut berdukacita atas meninggalnya Eyang Merry Hoegeng di usianya 100 tahun.
"Tadi malam, saya ke rumah duka Eyang Merry, takziah bersama mantan Kapolres Pekalongan Kota Kombes Pol Wahyu Rohadi dan AKBP Recky."
"Saya bersama masyarakat Kota Pekalongan merasa kehilangan atas kepergian eyang Merry," katanya.
Baca juga: Air Mata Megawati Menetes Ingat Kenangan Bersama Istri Hoegeng: Selamat Jalan Tante Meri
Baca tanpa iklan