Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ongky Nyong Dikeroyok 3 Pria, 43 Pengacara Siap Membela Sang Kepala KUA

Ongky Nyong, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Halmahera Selatan dikeroyok 3 pria, Minggu (8/2/2026) di rumah istrinya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Ringkasan Berita:
  • Ongky Nyong, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Halmahera Selatan dikeroyok 3 pria, Minggu (8/2/2026) di rumah istrinya di Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan.
  • Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan.
  • Sebanyak 43 pengacara akan memberikan pendampingan hukum terhadap Ongky Nyong.


TRIBUNNEWS.COM, BACAN - Sebanyak 43 pengacara akan memberikan pendampingan hukum terhadap Ongky Nyong, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Halmahera Selatan, Maluku Utara yang menjadi korban pengeroyokan 3 pria.

"Wajahnya lebam, pecah dan dua kali muntah darah. Dirawat di RSUD Labuha. Terduga pelakunya tiga orang," ujar Koordinator Tim Hukum Ongky Nyong, Maulana Patra Syah, saat ditemui di ruangan Reskrim Polres Halmahera Selatan, Senin (9/1/2026).

Baca juga: Siswa Minta Guru yang Dikeroyok di Jambi Dipindah, Disebut Sering Menindas, Agus: Pikir Logika Saja

Maulana mengatakan para terduga pelaku diduga masih punya hubungan kekeluargaan dengan istri korban.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan

Kronologi Pengeroyokan

Kasus pengeroyokan terhadap Ongky Nyong terjadi pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIT di rumah istrinya di Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan.

 

Pemain ketipung dikeroyok saat hajatan di Klaten. Ricuh dipicu protes penonton soal durasi musik. Pengantin pria ikut memukul.
Pemain ketipung dikeroyok saat hajatan di Klaten. Ricuh dipicu protes penonton soal durasi musik. Pengantin pria ikut memukul. (Instagram @infocegatansukoharjo)
Rekomendasi Untuk Anda

 

Maulana mengaku pihaknya belum mengetahui penyebab Ongky Nyong dianiaya.

Namun ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dialami Ongky adalah tindak pidana murni.

"Penganiayaan dan pengeroyokan ini ancaman hukumannya di atas 5 tahun, dan untuk alat buktinya cukup hasil visum dan keterangan saksi. Sehingga kami berharap, para pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujarnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Halmagera Selatan, AKP Sunadi Sugiono, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap Kepala KUA Kecamatan Kepulauan Botang Lomang tersebut.

Ia juga mengatakan penyidik telah melakukan visum di RSUD Labuha, setelah laporan tersebut dibuat.

"Sudah divisum. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi. Sehingga ini masih berproses," ujar Sunadi. 

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik di bidang keagamaan, serta adanya dugaan keterlibatan keluarga dekat dalam pengeroyokan.

Tentang KUA Kecamatan Kepulauan Botang Lomang

Kecamatan Kepulauan Botang Lomang adalah salah satu kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas