Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bahar bin Smith Diperiksa Polres Metro Tangerang Kota, Anggota Banser Ngaku Disiksa 3 Jam

Bahar bin Smith diperiksa polisi terkait dugaan penganiayaan anggota Banser di Cipondoh, Tangerang. Korban menudingnya terlibat menyekap dan menyiksa.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Ringkasan Berita:
  • Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan anggota Banser di Cipondoh.
  • Korban bernama Rida mengaku dianiaya dan disekap lebih dari tiga jam, serta menyebut Bahar terlibat langsung dalam pemukulan.
  • Namun, kuasa hukum Bahar membantah tuduhan tersebut.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten menyeret pendakwah Bahar bin Smith.

Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dan memanggilnya pada Rabu (4/2/2026).

Namun, Bahar bin Smith mangkir dalam pemeriksaan sehingga penyidik menjadwalkan ulang.

Pada Selasa (10/2/2026) sore, pria 40 tahun tersebut mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota untuk memenuhi panggilan polisi.

Proses pemeriksaan dilakukan hingga Rabu (11/2/2026) dini hari dengan pengamanan ketat.

Puluhan petugas berjaga di sekitar Mapolres Metro Tangerang Kota dan hanya membuka satu akses pintu keluar masuk.

Rekomendasi Untuk Anda

Kedatangan Bahar bin Smith lebih awal dari jadwal pemanggilan yang seharusnya dilakukan pada Rabu (11/2/2026) pagi.

Hingga kini, belum ada keterangan dari kepolisian maupun pihak Bahar bin Smith terkait hasil pemeriksaan.

Kasus penganiayaan terjadi saat Bahar bin Smith menjadi penceramah di Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu (21/9/2025) lalu.

Korban merupakan anggota Banser bernama Rida yang datang untuk menghadiri pengajian.

Setelah lima bulan berlalu, Rida muncul di hadapan publik saat anggota GP Ansor dan Banser menggelar unjuk rasa di depan Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (7/2/2026).

Baca juga: Bahar Bin Smith Tak Akan Dijemput Paksa Apabila Kooperatif Penuhi Panggilan Polisi

Rida menerangkan penganiayaan serta penyekapan dilakukan di dalam ruangan setelah pengajian selesai.

"Malam itu saya dipersekusi di sebuah kamar itu lebih dari 10 orang dan mereka bolak-balik orang itu memukuli saya selama lebih dari tiga jam," ucapnya, dikutip dari TribunTengerang.com.

Ia memastikan Bahar bin Smith terlibat dalam pemukulan yang dilakukan hingga Senin (22/2/2026) dini hari.

"Yang membekas bagi saya saat Bahar bin Smith dua kali menyekap saya pakai handuk bahkan sampai saya kehabisan nafas terus saya disiram air," lanjutnya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas