Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasat Narkoba Jadi Tersangka, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dinonaktifkan

Polda NTB mengatakan AKBP Didik juga saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Erik S

Ringkasan Berita:
  • Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan karena dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba dan kini sedang diperiksa di Mabes Polri. 
  • Kasat Resnarkoba AKP Malaungi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan tidak hormat, namun masih mengajukan banding. 
  • Kuasa hukum Malaungi menyebut kliennya terlibat karena perintah atasan untuk mencari uang, termasuk dugaan permintaan dana Rp1 miliar untuk membeli mobil.

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Polda NTB (Nusa Tenggara Barat) membenarkan mengenai penonaktifkan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan terkait kasus dugaan peredaran narkotika.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid mengatakan AKBP Didik juga saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta. 

"Saat ini juga sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes," kata Kholid, Kamis (12/2/2026). 

Didik disebut-sebut terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret anak buahnya, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.  Malaungi sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Malaungi ditetapkan sebagai tersangka pada, Senin (9/2/2026) setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan sidang etik terhadapnya. 

Rekomendasi Untuk Anda

Mantan Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa itu juga dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda NTB. Meski demikian Malaungi masih melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut. 

Kholid mengatakan, untuk saat ini jabatan Kapolres Bima Kota dijabat AKBP Catur Erwin Setiawan, sembari menunggu proses lebih lanjut. 

"Iya (Catur Erwin Setiawan)," kata Kholid. 

Catur saat ini menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

Perintah Pimpinan

Kuasa hukum Malaungi, Dr. Asmuni, mengungkapkan dalam pemeriksaan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), kliennya menyebutkan sejumlah nama yang dianggap harus ikut bertanggung jawab, termasuk AKBP Didik Putra Kuncoro.

Asmuni mengklaim bahwa kliennya nekat terlibat dalam bisnis haram tersebut demi memenuhi permintaan atasan.

Baca juga: Diduga Terima Rp1 Miliar dari Bisnis Narkoba, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Diperiksa Mabes Polri

Ia menyebut, AKBP Didik Putra Kuncoro diduga meminta dicarikan dana untuk membeli mobil Alphard.

"Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga klien kami melakukan tindak pidana tersebut," kata Asmuni, Kamis (12/2/2026).

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas