Disdik Surakarta Matangkan Standar Layanan Pendidikan 2026, Kekurangan Guru dan Perundungan Disorot
Dinas Pendidikan Surakarta matangkan standar layanan 2026, fokus pada pemenuhan guru, penanganan siswa khusus, serta pencegahan perundungan di sekolah
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Drajat Sugiri
Ringkasan Berita:
- Dinas Pendidikan Kota Surakarta menggelar forum konsultasi publik untuk meninjau ulang standar pelayanan pendidikan tahun 2026.
- Fokus pada pemenuhan tenaga pendidik, penanganan siswa dalam kondisi khusus, serta pencegahan perundungan.
- Yayasan KAKAK Surakarta mengapresiasi forum ini dan menekankan pentingnya layanan inklusif bagi anak korban kekerasan seksual agar tidak putus sekolah.
TRIBUNNEWS.COM - Dinas Pendidikan Kota Surakarta tengah mematangkan sejumlah standar pelayanan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan tahun 2026.
Mereka menggelar Forum Kosultasi Publik Peninjuan Ulang Standar Pelayanan Dinas Pendidikan Kota Surakarta Tahun 2026 pada Kamis (12/2/2026).
Fokus utama mencakup pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik, penanganan siswa dalam kondisi khusus, hingga penguatan disiplin untuk mencegah perundungan (bullying).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Dwi Ariyatno, menyatakan tantangan Sumber Daya Manusia (SDM) guru harus segera diselesaikan agar tidak berdampak pada penutupan sekolah.
"Masalah SDM, pemenuhan kebutuhan sesuai dengan jumlah dan kualifikasi itu menjadi permasalahan khususnya. Apalagi kemarin ada larangan untuk mengangkat yang berstatus non-ASN, di situ ada ancaman sanksinya," ungkapnya.
Ia menambahkan, Kota Surakarta kekurangan tenaga pendidik yang cukup signifikan.
"Sampai dengan saat ini proyeksinya kurang 246 kalau tidak salah tadi. Itu baru tenaga pendidiknya, belum termasuk tenaga kependidikan seperti pengelola TU, keuangan, atau perpustakaan," lanjutnya.
Salah satu terobosan yang dibahas dalam forum yakni penyusunan standar pelayanan bagi siswa yang hamil agar tetap mendapatkan hak pendidikan tanpa mengabaikan tanggung jawab mereka sebagai ibu.
Selama ini, belum ada aturan baku yang mengatur kondisi khusus tersebut.
"Saya tadi mengusulkan, ditawarkan ke anak saja. Karena dia seorang ibu, dia harus bertanggung jawab menjaga anaknya. Tapi di sisi lain, sebagai siswa ada kewajiban masuk pagi, upacara, dan segala macam yang saya yakini dia akan kesulitan," tuturnya.
Solusi yang ditawarkan adalah mengarahkan siswa ke jalur pendidikan non-formal yang lebih fleksibel.
Baca juga: Arah Kebijakan Disdik Surakarta Tahun 2026, Perbanyak PAUD dan Tingkatkan Kompetensi Guru
"Pilihannya mencari pola pembelajaran yang lebih relevan, misalnya homeschooling atau PKBM. Sehingga anaknya masih bisa mendampingi bayinya, tapi tidak kehilangan proses belajar, meski metodenya berbeda dengan formal," tambahnya.
Terkait isu perundungan, pemerintah mendorong optimalisasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap sekolah.
Pengawasan akan dilakukan melalui laporan rutin dan verifikasi lapangan.
Dinas Pendidikan Kota Surakarta juga memprioritaskan perluasan akses pendidikan melalui seleksi PPDB yang lebih baik, pengaturan kuota PAUD, serta rehabilitasi gedung sekolah.
Baca tanpa iklan