Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sosok Aipda Dianita Terseret Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota, Ini Kata Polisi

Nama Aipda Dianita Agustina terseret kasus narkoba eks Kapolres Bima, Mabes Polri masih lakukan pendalaman.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Sosok Aipda Dianita Terseret Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota, Ini Kata Polisi
Tribun Manado
NARKOBA - Nama Aipda Dianita Agustina terseret kasus narkoba eks Kapolres Bima, Mabes Polri masih lakukan pendalaman. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM - Nama polisi wanita Polres Tangerang Selatan, Aipda Dianita Agustina, ikut mencuat dalam pengungkapan kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan barang bukti narkotika di kediaman Dianita di Curug, Kabupaten Tangerang, yang diduga berkaitan dengan kasus Didik.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jamalolo, menegaskan penanganan perkara sepenuhnya ditangani Mabes Polri.

“Masih dalam pendalaman Mabes Polri,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

Terkait status keanggotaan Dianita, Boy menyebut Mabes Polri yang akan menyampaikan secara resmi. Ia meminta masyarakat menunggu hasil pendalaman yang sedang berlangsung.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap pengungkapan jaringan narkoba yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian.

Mabes Polri Ungkap Alur Pusaran Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima

Rekomendasi Untuk Anda

Mabes Polri mengungkap alur pusaran dugaan tindak pidana narkoba hingga menjerat eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK).

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang asisten rumah tangga (ART) dari anggota kepolisian Bripka IR atau Carol dan istrinya berinisial RN.

"Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan Saudari AN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Hasil pemeriksaan kemudian mengarah pada eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang terbukti positif mengonsumsi narkoba.

Dari penggeledahan ruang kerja dan rumah jabatannya, polisi menemukan sabu seberat 488,496 gram.

‘Nyanyian’ AKP Malaungi kemudian menyeret nama AKBP Didik. Penggeledahan di rumah pribadinya di Tangerang pada 11 Februari 2026 menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.

Barang haram tersebut diduga diperoleh dari bandar berinisial E melalui AKP Malaungi.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menegaskan narkoba itu untuk konsumsi pribadi. Tes rambut terhadap AKBP Didik menunjukkan hasil positif.

"Untuk dipakai, itulah yang diambil, didapat dari Kasat, (untuk) konsumsi," kata Zulkarnain, Minggu (15/2/2026).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas