Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dirut PO Bus Cahaya Trans Tersangka Kecelakaan Tol Krapyak Tewaskan 16 Orang, Ini Kesalahannya

Kecelakaan bus Cahaya Trans di Tol Krapyak tewaskan 16 orang. Dirut PO jadi tersangka, sopir pakai SIM palsu, bus ilegal.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Abdul Qodir

Ringkasan Berita:
  • Kecelakaan bus Cahaya Trans di Tol Krapyak tewaskan 16 orang
  • Polisi tetapkan Dirut PO sebagai tersangka karena lalai pengawasan
  • Sopir pakai SIM palsu, rekrutmen tanpa tes, bus beroperasi ilegal

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Kepolisian menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito (AW), sebagai tersangka baru kasus kecelakaan bus Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang di Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, 22 Desember 2025.

Apa dugaan pelanggaran Dirut PO tersebut? Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, menyebut Ahmad lalai mengawasi operasional armada dan membiarkan bus beroperasi tanpa izin trayek sejak 2022.

“Bus Cahaya Trans Bogor–Yogyakarta sejak 2022 beroperasi secara ilegal. Padahal, tersangka mengetahui rute tersebut tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan, namun tetap memberikan izin untuk beroperasional,” ujar Syahduddi, Rabu (18/2/2026).

Selain itu, sopir bus Gilang Ihsan Faruq (21) yang juga tersangka diketahui menggunakan SIM B1 Umum palsu. SIM tersebut diperoleh dengan membayar Rp1,3 juta melalui perantara tanpa prosedur resmi kepolisian.

“SIM atas nama Gilang tidak terdaftar di Satpas Polresta Padang. Hasil Labfor menyatakan non identik, produk cetak berbeda,” jelas Syahduddi.

Dalam penyidikan, terungkap Gilang tidak pernah menjalani tes rekrutmen maupun pelatihan.

Rekomendasi Untuk Anda

Prosedur perusahaan hanya memastikan sopir bisa memarkirkan bus di garasi sebelum langsung membawa penumpang.

Selain itu, bus tidak dilengkapi sabuk pengaman di setiap kursi penumpang, melanggar Permenhub Nomor 74 Tahun 2021.

Atas perbuatannya, Ahmad Warsito dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Sementara Gilang, pembuat SIM palsu Herry Soekirman, dan perantara Mustafa Kamal dijerat Pasal 392 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara.

Kesaksian Kernet

Robi Sugianto (51), kernet bus asal Brebes, menceritakan detik-detik kecelakaan.

“Busnya tiba-tiba miring ke kanan. Saya nemenin sopir, duduk di paling depan. Setelah itu langsung nabrak pembatas jalan,” kata Robi yang kini dirawat dengan kaki patah dan kepala terluka.

16 Penumpang Meninggal

Sebanyak 15 orang meninggal di lokasi, satu korban meninggal saat perawatan di RS Tugu.

Tim DVI Biddokkes Polda Jateng melakukan identifikasi di RSUP dr Kariadi Semarang.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo menyampaikan duka cita mendalam dan memastikan penanganan korban dilakukan dengan empati dan profesionalisme.

Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Perempuan 35 Tahun Tabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas