Nasib Pegawai di Solo yang Diduga Sebar Data Pribadi Rio Haryanto, Langgar Perwali No 42 Tahun 2022
Pegawai di Solo yang diduga menyebarkan data pribadi mantan pebalap F1, Rio Haryanto, terancam sanksi.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
Ringkasan Berita:
- Pegawai di Solo yang diduga menyebarkan data pribadi mantan pebalap F1, Rio Haryanto, terancam sanksi.
- Ia melanggar Perwali No 42 Tahun 2022.
- Ada tiga tingkatan hukuman berdasarkan Perwali tersebut, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
TRIBUNNEWS.COM - Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern.
Platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan X memungkinkan pengguna berbagi informasi secara cepat dan luas.
Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul ancaman serius berupa penyebaran data pribadi yang tidak terkendali.
Baru-baru ini, viral data pribadi mantan pebalap F1, Rio Haryanto diduga disebar oleh pegawai kelurahan di Kota Solo, Jawa Tengah.
Data tersebut berupa surat keterangan pengantar pernikahan yang dibuat pada 2024 lalu.
Pada saat itu, orang yang diduga memosting data pribadi Rio Haryanto bertugas di Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan.
Namun, saat ini, pegawai tersebut sudah bertugas di Perangkat Daerah (OPD) lain di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Buntut ramai dugaan penyebaran data pribadi Rio Haryanto, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, turun tangan.
BKPSDM Kota Solo, telah memanggil pegawai yang bersangkutan.
"Pada hari ini telah dilakukan BAP dengan mengklarifikasi tentang berita yang beredar, dan besok akan dilakukan tindak lanjut dengan tim untuk disidang kasuskan," kata Wali Kota Solo, Respati Ardi dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan elektronik, Rabu (18/2/2026).
Pegawai tersebut melanggar Perwali No 42 Tahun 2022 Pasal 5 huruf F, perihal integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan serta tindakan kepada setiap orang.
Baca juga: Kebocoran Data Pribadi Terus Berulang, DPR Dorong Penegakan Tegas UU PDP
Berdasarkan Perwali itu, hukumannya ada tiga tingkatan yakni:
- Hukuman ringan, berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas;
- Hukuman sedang, berupa pemotongan gaji selama 6 bulan atau 9 bulan;
- Hukuman berat, berupa pemutusan hubungan kerja dengan hormat dan pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat.
"Keputusan setelah sidang kasus digelar hari ini," ungkap dia.
Sudah Lama Diunggah
Kasi Pemerintahan, Pelayanan Publik, Ketenteraman, dan Ketertiban Kelurahan Penumping, Heri Susanto mengatakan, surat keterangan pengantar pernikahan Rio Haryanto itu sudah lama diunggah.
Pegawai tersebut tidak tahu surat keterangan pengantar pernikahan Rio Haryanto akan viral seperti sekarang.
Baca tanpa iklan