Ancam dan Peras Bos Properti, Intel Polres Bantul Dilaporkan ke Propam dan SPKT Polda DIY
Polda DIY tindaklanjuti laporan pemilik perusahaan properti atas dugaan pengancaman dan pemerasan yang diduga dilakukan oknum intel Polres Bantul.
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Polda DIY proses laporan pemilik perusahaan properti atas dugaan pengancaman dan pemerasan yang diduga dilakukan oknum intel Polres Bantul berinisial S.
- Tak hanya dilaporkan terkait kode etik, oknum tersebut juga diadukan ke SPKT Polda DIY terkait adanya dugaan unsur pidana kekerasan.
- Sejumlah pihak telah dimintai konfirmasi untuk mengungkap fakta pada peristiwa dugaan pengancaman dan pemerasan tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Polda DIY akui tengah memproses laporan bos perusahaan properti atas dugaan pengancaman dan pemerasan yang diduga dilakukan oknum intel Polres Bantul berinisial S.
Dari informasi yang dihimpun, sejumlah pihak telah dimintai konfirmasi untuk mengungkap fakta pada peristiwa dugaan pengancaman dan pemerasan tersebut.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan laporan yang diajukan oleh pelapor melalui penasihat hukumnya telah diproses.
“Terkait Pengaduan tersebut memang benar bahwa hari ini PT Hoki Developer telah membuat laporan pengaduan terhadap salah satu anggota Polres Bantul dan laporannya telah diterima oleh Unit Yanduan Bidpropam Polda DIY untuk segera ditindaklanjuti,” kata Ihsan, Rabu malam (18/2/2026).
Intel Polres Bantul Dilaporkan ke Propam dan SPKT Polda DIY
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota intel Polres Bantul berinisial S dilaporkan ke Bidpropam Polda DIY atas dugaan pengancaman dan pemerasan pemilik salah satu perusahaan pengembang property.
Oknum tersebut juga diadukan di SPKT Polda DIY terkait adanya dugaan unsur pidana kekerasan.
Kuasa hukum pelapor, Hermansyah Bakrie, menyampaikan pihaknya secara resmi mendatangi Polda DIY untuk melaporkan oknum polisi berinisial S, pada Rabu siang (18/2/2026).
"Kedatangan kami di Polda adalah melaporkan oknum polisi Intel Polres Bantul yang berinisial S terkait masalah pengancaman dan pemerasan. Yang pertama adalah laporan ke Propam, yang kedua melaporkan tindak pidana," katanya, di Mapolda DIY, Rabu siang.
Dugaan pemerasan, pengancaman hingga perusakan
Dia menjelaskan, dugaan pemerasan itu dilakukan oknum S bersama sejumlah orang lain dengan menduduki kantor kliennya serta melakukan tindakan perusakan.
"Terkait tindak pidananya adalah masalah pemerasan dan pengancaman. S dan kawan-kawannya bekerja sama dengan salah satu ormas menduduki kantor klien kami sehingga terjadi perusakan, merusak CCTV serta pemerasan dengan sejumlah uang," jelas Hermansyah.
Menurutnya, kliennya mengalami kerugian material maupun immaterial yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kerugian tersebut berasal dari kerjasama proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.