Siswi Difabel di Yogya Laporkan Guru ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Seksual
Siswi difabel SLB di Yogyakarta laporkan oknum guru atas dugaan pelecehan. Polisi dan Disdikpora lakukan penyelidikan.
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
- Siswi difabel (12) laporkan guru SLB di Umbulharjo atas dugaan pelecehan.
- Polisi terima laporan, Disdikpora bentuk tim pemeriksa.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi berinisial A (12), yang merupakan anak berkebutuhan khusus di sebuah SLB Negeri kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, melaporkan gurunya berinisial IN ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Jumat (20/2/2026).
Korban datang bersama orangtuanya didampingi tim penasihat hukum untuk membuat laporan resmi atas dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi pada November hingga Desember 2025.
Penasihat hukum keluarga korban, Hilmi Miftahzen Reza, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah A bercerita kepada ibunya mengenai perlakuan tidak pantas yang diduga dilakukan gurunya.
“Pelaporan ini adalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah luar biasa di Yogyakarta. Kejadian November dan Desember 2025,” kata Hilmi.
Baca juga: Viral Pelecehan di Bekasi, Pria Ngaku Anggota Komcad TNI Buat Korban Tak Berdaya 10 Kali di Mobil
Diduga Terjadi di Ruang Kelas
Menurut Hilmi, dugaan tindakan tidak senonoh itu terjadi di lingkungan sekolah, termasuk di ruang kelas. Namun, detail waktu dan kronologi masih didalami.
“Sementara keterangan dari korban ada yang di ruang kelas ada yang di luar, nanti kita ungkap dulu,” jelasnya.
Ia menyebut korban mengalami perlakuan yang tidak etis dan mengarah pada pelecehan seksual.
Hilmi menilai perbuatan tersebut sangat memprihatinkan, terlebih korban merupakan anak difabel yang membutuhkan perlindungan dan hak pendidikan yang aman.
“Klien kami ini merupakan difabel, sejak kecil mengalami gangguan saraf. Jadi kami berharap proses hukum berjalan tegas sesuai aturan,” tegasnya.
Korban Alami Trauma
Hilmi mengungkapkan, kondisi korban saat ini mengalami trauma. Proses penggalian keterangan juga menghadapi kendala karena korban merupakan anak berkebutuhan khusus.
“Untuk menggali fakta sedikit kesulitan. Tapi memang ada trauma,” ujarnya.
Pihak keluarga juga meminta agar korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hak rehabilitasi selama proses hukum berlangsung.
Baca juga: Murka dengan Kasus Pelecehan Anak, Doli Kurnia Wakafkan Hidup untuk Lindungi Generasi Bangsa
Polisi Benarkan Laporan
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Iya, sudah kami terima. Pelaporannya perbuatan cabul terhadap anak. Nanti kalau sudah jadi LP akan kami infokan,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan proses konfirmasi terhadap saksi korban dan akan mendalami laporan lebih lanjut.
Baca tanpa iklan