Sosok Piche Kota Indonesian Idol, Perjalanan Karier hingga Terseret Kasus Rudapaksa
Piche Kota, jebolan Indonesian Idol 2025, jadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan siswi SMA di Atambua. Tiga orang ditetapkan.
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
- Piche Kota, enam besar Indonesian Idol 2025, resmi jadi tersangka dugaan pemerkosaan siswi 16 tahun di Atambua.
- Polisi tetapkan tiga orang setelah gelar perkara dan kantongi visum, saksi, serta bukti elektronik.
- Kasus kini ditangani serius dengan pendampingan Polda NTT.
TRIBUNNEWS.COM - Dunia hiburan kembali diguncang kabar mengejutkan. Penyanyi muda jebolan ajang Indonesian Idol 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota (23), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial AC (16), yang masih berstatus siswi SMA.
Kasus ini langsung memicu keprihatinan dan kecaman luas dari publik, mengingat korban masih anak di bawah umur.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di salah satu kamar hotel di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana asusila itu terjadi saat korban berada dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar.
Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan insiden itu ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, nama Piche Kota tidak tercatat sendirian. Dua pemuda lainnya, yakni Rival dan Roy Mali, turut dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut.
Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka
Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara pada 19 Februari 2026.
“Kita tetapkan tiga orang ini sebagai tersangka melalui gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan pada 19 Februari 2026 kemarin, di Polres Belu,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, penetapan status tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
Penyidik mengantongi dokumen hasil visum korban, barang bukti dari lokasi kejadian, bukti elektronik, serta keterangan saksi dan saksi ahli.
Proses penanganan perkara ini juga mendapat asistensi dari Polda NTT guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mengingat korban masih di bawah umur.
Proses Hukum Berlanjut
Kapolres menegaskan bahwa mekanisme gelar perkara dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan.
Kasus ini masih terus bergulir dan akan memasuki tahap lanjutan sesuai prosedur hukum. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, khususnya dalam perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.
Publik pun kini menanti perkembangan proses hukum yang akan menentukan nasib sang penyanyi muda tersebut.
Baca tanpa iklan