Heboh Beredar Surat Perintah Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifandi Efendi Dibebaskan
Heboh beredar Surat Perintah Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifandi Efendi dibebaskan dan penahanan khusus atau padsus.
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Beredar potongan Surat Perintah Kapolda Sulsel terkait penahanan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi.
- Tertulis, terduga pelanggar telah selesai melaksanakan pengamanan di ruang penjagaan Subbid Provos Polda Sulsel sejak 18 sampai dengan 23 Februari 2026.
- Dalam surat itu tertulis juga perintah untuk melepaskan pengamanan terhadap AKP Arifandi Efendi.
- Sebelumnya AKP Arifandi Efendi ditahan oleh Propam Polda Sulsel buntut kasus dugaan peredaran narkoba hingga uang setoran.
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Heboh beredar potongan Surat Perintah Kapolda Sulsel terkait penahanan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi.
Poin pertama dalam potongan surat itu, memerintahkan untuk melepaskan pengamanan terhadap Arifandi Efendi SH yang menjabat Ps Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara.
Poin kedua, tertulis, terduga pelanggar telah selesai melaksanakan pengamanan di ruang penjagaan Subbid Provos Polda Sulsel sejak tanggal 18 sampai dengan 23 Februari 2026.
Selanjutnya terduga pelanggar dihadapkan ke kesatuannya.
Diketahui sebelumnya Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi dan kanitnya inisial N berurusan dengan Propam Polda Sulsel gegara kasus peredaran narkoba.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat itu.
Namun kata Zulfan, surat tersebut tidak bertujuan untuk membebaskan AKP Arifandi Efendi dari penahanan dalam pemeriksaan.
Melainkan, AKP Arifandi Efendi akan dipindahkan ke penahanan selanjutnya.
Baca juga: Baru Naik Pangkat, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi serta Kanitnya Ditangkap
"Bukan dilepaskan, itu Patsusnya Paminal," kata Kombes Pol Zulham Effendy dikonfirmasi tribun, Senin (23/2/2026) malam.
"Patsus awal itukan kita dua hari tambah tiga hari, (jadi) lima hari, dari hari Rabu. Kalau ada kode etiknya kita lanjut ke Patsusnya kode etik, jadi maksimal 30 hari," lanjutnya.
AKP Arifandi Efendi Tetap Ditahan
Zulham pun menegaskan, status AKP Arifandi Efendi hingga kini masih dalam penahanan lantaran kasus terus didalami.
"Masih, masih ditahan," tegas perwira tiga melati lulusan Akpol 2000 ini.
Terkait jadwal sidang, kata Zulham, jajarannya mengaku masih dalam proses penyusunan.
Baca tanpa iklan