Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Resmi, Pemprov Jateng Pangkas Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2026

Pemprov Jateng beri relaksasi atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026 dalam rangka menyikapi protes masyarakat

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Resmi, Pemprov Jateng Pangkas Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2026
Tribunnews.com/IST
PEMBAYARAN PAJAK - Antrean wajib pajak kendaraan bermotor di Samsat Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, pada Selasa (8/4/2025). Setelah ramai diprotes masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan kebijakan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. 

Sebab, seharusnya pajak turun mengingat kondisi motor juga semakin rusak.

"Kalau kenaikan Rp20 ribu. Tapi pertanyaannya, kenaikan pajak ini untuk apa?"

"Harusnya makin murah, bukan makin mahal," kata Sinta di Samsat Simpang Lima Semarang.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Viral Gerakan Stop Bayar Pajak Kendaraan di Jateng, Warga Sebut Opsen PKB Pemicunya

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas