Jalan Rusak di Tangerang, Warga Minta Tolong ke Dedi Mulyadi daripada Gubernur Banten
Warga Tangerang protes jalan rusak dengan spanduk minta tolong Dedi Mulyadi, bukan Gubernur Banten, viral di media sosial.
Editor:
Glery Lazuardi
eki_mahfuad
“Pinjem 3 bulan gubernur jabar dong..gak guna gubernur banten & bupati tangerangnya,” tulis beragam komentar warganet.
Baca juga: Bukan Hanya Beban Berlebih, Drainase dan Aspal Tipis Picu Jalan Rusak
Jalan Rusak dan Keluhan Warga
Warga mengaku prihatin dengan kondisi Jalan Raya Pakuhaji yang rusak berat dan dipenuhi lumpur saat hujan.
Selain menjadi akses utama di wilayah utara Tangerang, jalan tersebut juga kerap mengalami kemacetan akibat truk yang parkir sembarangan.
Dalam spanduk protes, warga juga menyinggung Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 terkait pembatasan waktu operasional mobil barang di ruas jalan wilayah Kabupaten Tangerang.
Aksi tersebut pun menuai beragam komentar dari warganet.
Ada yang menyindir pemerintah daerah hingga membandingkan kinerja Gubernur Jawa Barat dengan kepala daerah di Banten.
Bahkan, sebagian warganet melontarkan usulan agar Banten kembali bergabung dengan Jawa Barat.
Ditetapkan Tersangka, Tukang Ojek di Pandeglang Gugat Gubernur
Selain itu, jalan rusak juga terjadi di Pandeglang, Banten. Jalan rusak ini menimbulkan polemik hingga tukang ojek menggugat kepala daerah ke pengadilan.
Seorang tukang ojek pangkalan asal Pandeglang, Al Amin Maksum (40), resmi menggugat Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Gugatan perbuatan melawan hukum itu juga menyeret Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten serta Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang.
Kuasa hukum Al Amin, Rade Elang, menyampaikan bahwa gugatan telah didaftarkan pada Minggu (22/2/2026).
“Iya, per hari ini gugatan itu sudah masuk ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Karena perbuatan melawan hukum,” ujar Rade saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Langkah hukum ini diambil setelah Al Amin ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Pandeglang dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang anak berinisial KR, pelajar kelas lima SD.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada 27 Januari 2026 di Jalan Raya Labuan–Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang.
Menurut Rade, saat kejadian kliennya tengah mengantarkan KR pulang sekolah melintasi jalan yang dalam kondisi rusak. Sepeda motor yang dikendarai Al Amin menghantam lubang hingga keduanya terjatuh.
Setelah terjatuh, KR tertabrak mobil ambulans yang melaju dari arah belakang dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara Al Amin mengalami luka berat dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.