Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jalan Rusak di Tangerang, Warga Minta Tolong ke Dedi Mulyadi daripada Gubernur Banten

Warga Tangerang protes jalan rusak dengan spanduk minta tolong Dedi Mulyadi, bukan Gubernur Banten, viral di media sosial.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Jalan Rusak di Tangerang, Warga Minta Tolong ke Dedi Mulyadi daripada Gubernur Banten
HO/IST
JALAN RUSAK - Spanduk warga Tangerang minta bantuan Dedi Mulyadi soal jalan rusak, jadi sorotan publik dan warganet. 

eki_mahfuad
“Pinjem 3 bulan gubernur jabar dong..gak guna gubernur banten & bupati tangerangnya,” tulis beragam komentar warganet.

Baca juga: Bukan Hanya Beban Berlebih, Drainase dan Aspal Tipis Picu Jalan Rusak

Jalan Rusak dan Keluhan Warga

Warga mengaku prihatin dengan kondisi Jalan Raya Pakuhaji yang rusak berat dan dipenuhi lumpur saat hujan.

Selain menjadi akses utama di wilayah utara Tangerang, jalan tersebut juga kerap mengalami kemacetan akibat truk yang parkir sembarangan.

Dalam spanduk protes, warga juga menyinggung Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 terkait pembatasan waktu operasional mobil barang di ruas jalan wilayah Kabupaten Tangerang.

Aksi tersebut pun menuai beragam komentar dari warganet.

Ada yang menyindir pemerintah daerah hingga membandingkan kinerja Gubernur Jawa Barat dengan kepala daerah di Banten

Bahkan, sebagian warganet melontarkan usulan agar Banten kembali bergabung dengan Jawa Barat.

Ditetapkan Tersangka, Tukang Ojek di Pandeglang Gugat Gubernur 

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, jalan rusak juga terjadi di Pandeglang, Banten. Jalan rusak ini menimbulkan polemik hingga tukang ojek menggugat kepala daerah ke pengadilan.

Seorang tukang ojek pangkalan asal Pandeglang, Al Amin Maksum (40), resmi menggugat Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Gugatan perbuatan melawan hukum itu juga menyeret Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten serta Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang.

Kuasa hukum Al Amin, Rade Elang, menyampaikan bahwa gugatan telah didaftarkan pada Minggu (22/2/2026).

“Iya, per hari ini gugatan itu sudah masuk ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Karena perbuatan melawan hukum,” ujar Rade saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Langkah hukum ini diambil setelah Al Amin ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Pandeglang dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang anak berinisial KR, pelajar kelas lima SD.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada 27 Januari 2026 di Jalan Raya Labuan–Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang.

Menurut Rade, saat kejadian kliennya tengah mengantarkan KR pulang sekolah melintasi jalan yang dalam kondisi rusak. Sepeda motor yang dikendarai Al Amin menghantam lubang hingga keduanya terjatuh.

Setelah terjatuh, KR tertabrak mobil ambulans yang melaju dari arah belakang dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara Al Amin mengalami luka berat dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas