Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

5 Populer Regional: Nasib Brimob Bripda Masias Dipecat - Viral Ketua RT Lewati Jalan Cor Basah

Bripda Mesias dipecat atas kasus penganiayaan, sementara ketua RT di Blora dilaporkan ke polisi usai viral menerobos jalan cor.

Tribun X Baca tanpa iklan

Ringkasan Berita:
  • Populer regional merupakan berita yang paling banyak dibaca selama 24 jam terakhir.
  • Polda Maluku menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Mesias Siahaya usai sidang etik 13 jam terkait kasus penganiayaan remaja hingga tewas di Kota Tual.
  • Agus Sutrisno, ketua RT di Kabupaten Blora, dilaporkan ke Polres Blora oleh kontraktor CV Meteor Jaya setelah viral nekat melewati jalan cor basah, sementara ia menyatakan yang dipersoalkan adalah keterbukaan informasi proyek.

 

TRIBUNNEWS.COM - Berita populer regional dimulai dari update kasus oknum - Anggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku aniaya remaja hingga tewas di Kota Tual, Maluku.

Pelaku Bripda Mesias Siahaya sudah menjalani sidang etik selama 13 jam lamanya yang berakhir pada Selasa (24/2/2026) dini hari.

Majelis Kode Etik Polda Maluku menjatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias.

Kemudian ada viralnya seorang ketua RT nekat melewati jalan cor basah di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Pria bernama Agus Sutrisno itu, kini dilaporkan oleh pihak kontraktor CV Meteor Jaya ke Polres Blora.

Rekomendasi Untuk Anda

Agus dalam kesempatannya menegaskan, yang ia persoalkan bukanlah aktivitas pembangunan, melainkan keterbukaan informasi terkait proyek tersebut.

Berikut rangkuman berita populer regional selama 24 jam di Tribunnews.com:

1. Nasib Bripda Masias Siahaya Buntut Kematian Pelajar di Maluku: Dipecat Tidak Hormat, Dipatsus 4 Hari

BRIMOB ANIAYA - Bripda Masias Siahaya berdiri tegap saat menjalani sidang kode etik di ruang Bidpropam Polda Maluku, Senin (23/2/2026).
BRIMOB ANIAYA - Bripda Masias Siahaya berdiri tegap saat menjalani sidang kode etik di ruang Bidpropam Polda Maluku, Senin (23/2/2026). (HO/IST)

Anggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya, dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

Bripda Mesias Siahaya merupakan anggota Brimob yang diduga menganiaya pelajar berinisial AT (14) hingga tewas di Tual, Maluku.

Majelis Kode Etik Polri yang dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, memutuskan Bripda Mesias Siahaya terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan nyawa orang lain melayang.

Bripda Mesias Siahaya sebelumnya resmi berstatus tersangka setelah gelar perkara di Mapolres Kota Tual, Jumat (20/2/2026).

Kini Bripda Mesias Siahaya dijatuhi hukuman berat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian, Selasa (24/2/2026) dini hari.

Bripda Masias Siahaya dinyatakan bersalah atas tewasnya AT, seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Maluku Tenggara (Malra), Kamis (19/2/2026) lalu.

“Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polisi,” putus Ketua Komisi Etik, Kombes Pol Indera Gunawan, Selasa, dilansir TribunAmbon.com.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas