Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mendagri: Mal Pelayanan Publik Siola Permudah Akses Layanan, Masyarakat Tak Perlu Berpindah Kantor

Mendagri Tito Karnavian, mengatakan Mal Pelayanan Publik membantu masyarakat memperoleh layanan secara lebih cepat, transparan, dan efisien.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mendagri: Mal Pelayanan Publik Siola Permudah Akses Layanan, Masyarakat Tak Perlu Berpindah Kantor
HO/IST
MALL PELAYANAN PUBLIK - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri PKP Maruarar Sirait, dan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola, Surabaya. 

Ringkasan Berita:
  • Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut Mal Pelayanan Publik memudahkan masyarakat mengurus berbagai dokumen dalam satu tempat, sehingga lebih cepat, efisien, dan tidak perlu berpindah-pindah kantor.
  • Sistem pelayanan terpadu satu pintu membuat proses dan pembayaran lebih jelas serta terbuka, sehingga dinilai mampu menekan praktik korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
  • MPP Siola Surabaya menghadirkan layanan cepat seperti pengurusan PBG sekitar 15 menit.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan Mal Pelayanan Publik (MPP) membantu masyarakat memperoleh layanan secara lebih cepat, transparan, dan efisien.

Menurutnya, sebelum ada MPP, masyarakat harus berpindah dari satu kantor ke kantor lain untuk mengurus berbagai dokumen, yang tentu memakan waktu dan tenaga.

"Kalau masyarakat harus mengurus dari satu kantor ke kantor lainnya, akan memakan banyak waktu. Maka, dengan adanya MPP ini, semua outlet-outlet untuk membuat paspor, Dukcapil, membuat KK, termasuk pengurusan PBG itu semua di sini," ujar Tito melalui keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).

Hal itu disampaikan Tito saat menyoroti manfaat MPP Siola milik Pemerintah Kota Surabaya

Ia menambahkan, konsep pelayanan terpadu satu pintu di MPP memberikan kemudahan signifikan. 

Rekomendasi Untuk Anda

Selain mempercepat proses, sistem ini dinilai membuat mekanisme pembayaran lebih jelas dan terbuka sehingga dapat mengurangi potensi praktik korupsi.

"Adanya MPP akan membantu masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, proses pembayarannya jelas, mengurangi korupsi, dan mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik," katanya. 

Salah satu contoh layanan cepat di MPP Siola adalah pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disebut dapat diselesaikan sekitar 15 menit, dengan catatan dokumen pemohon telah lengkap. 

MPP SIOLA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Maruarar Sirait, saat meninjau MPP Siola bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di MPP Siola, Kota Surabaya.
MPP SIOLA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Maruarar Sirait, saat meninjau MPP Siola bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di MPP Siola, Kota Surabaya. (HO/IST)

InterActive Group menyampaikan, percepatan layanan tersebut turut didukung penerapan ekosistem antrean digital InterActive InterQue di MPP Siola.

Sistem ini dirancang untuk merapikan alur kedatangan pengunjung, mengurangi waktu tunggu, sekaligus meningkatkan transparansi proses layanan melalui mekanisme antrean yang otomatis.

Melalui InterQue, pengunjung memperoleh nomor antrean digital, kemudian dipanggil secara otomatis sesuai giliran.

Informasi antrean dan estimasi waktu layanan juga dapat dipantau secara real time, sehingga proses menunggu lebih terukur.

Di sisi petugas layanan, sistem antrean digital membantu mengurangi beban pengaturan antrean manual, sehingga fokus dapat diarahkan pada proses verifikasi dan penyelesaian layanan.

Dalam konteks layanan PBG, integrasi antrean dan manajemen layanan dinilai membantu mempercepat alur dari tahap penerimaan hingga proses administrasi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas