Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kapolda Sulsel Ungkap Peran-Motif Bripda Pirman Habisi Bripda DP hingga Terancam 10 Tahun Penjara

Bripda Pirman, tersangka penganiayaan hingga menewaskan juniornya, Bripda DP terancam hukuman 10 tahun penjara, korban dipukul dan dicekik.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan

Ringkasan Berita:
  • Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut peran Bripka Pirman sebagai pelaku utama penganiayaan yang menewaskan juniornya, Bripda DP sudah terang.
  • Kesimpulan itu diperkuat pemeriksaan delapan saksi serta hasil visum Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel.
  • Bripda Pirman berkali-kali memukul dan mencekik Bripda DP.

 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR — Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut peran Bripda Pirman sebagai pelaku utama yang menganiaya juniornya Bripda DP hingga tewas sudah jelas.

Penganiayaan yang berujung pada tewasnya Bripda DP ini menjerat Bripda Pirman dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penegasan itu disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat doorstop di lobi Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Biringkanaya, Makassar, Kamis (26/2/2026).

Djuhandhani yakin peran Pirman sebagai pelaku utama sudah terang.

Kesimpulan itu diperkuat pemeriksaan delapan saksi serta hasil visum Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel.

Rekomendasi Untuk Anda

“Pelaku memukul berkali-kali sambil mencekik korban. Itu terbukti dari hasil visum Biddokkes,” tegasnya.

Pirman dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Sosok Bripda Pirman, Aniaya Junior hingga Tewas di Asrama Polda Sulsel, Korban Baru Setahun Berdinas

 

Motif: Panggilan Senior Tak Digubris, Tidak Loyal pada Senior

Kapolda mengungkap motif penganiayaan dipicu sikap korban dianggap tidak loyal kepada senior.

DP disebut beberapa kali dipanggil namun tak menghadap.

“Dipanggil berkali-kali tidak datang. Malam dua kali dipanggil, pagi setelah subuh dijemput,” ujarnya.

Beredar foto yang memperlihatkan Bripda Pirman, tersangka penganiayaan Bripda Dirja Pratama (DP) menemani korban saat masih dirawat di rumah sakit.
Beredar foto yang memperlihatkan Bripda Pirman, tersangka penganiayaan Bripda Dirja Pratama (DP) menemani korban saat masih dirawat di rumah sakit. (Tribun Timur/Istimewa)

Saat itulah penganiayaan terjadi di asrama Ditsamapta Polda Sulsel.

Djuhandhani menegaskan peristiwa itu bukan pengeroyokan.

Tindakan kekerasan dilakukan seorang diri oleh Pirman.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas