Ketua RT Viral Terobos Jalan Cor yang Masih Basah, Kades di Blora Minta Maaf
Viral di media sosial, Ketua RT di Blora bernama Agus Sutrisno menerobos jalan cor yang masih basah. Kepala desa meminta maaf atas ulah warganya itu.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Ringkasan Berita:
- Viral di media sosial, Ketua RT di Blora bernama Agus Sutrisno menerobos jalan cor yang masih basah.
- Buntut dari tindakannya itu, ia dilaporkan oleh pihak kontraktor ke Polres Blora.
- Sementara, Kepala Desa meminta maaf lantaran ulah warganya itu, jalan yang baru dibangun menjadi rusak.
TRIBUNNEWS.COM - Pembangunan infrastruktur merupakan satu di antara fondasi utama kemajuan sebuah negara.
Di Indonesia, pembangunan jalan dalam satu dekade terakhir menjadi bagian penting dari agenda nasional.
Namun, dalam ambisi membangun konektivitas itu, ada persoalan yang acap kali terjadi, yakni pengguna jalan yang nekat melintasi jalan cor yang masih basah.
Di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, seorang Ketua RT bernama Agus Sutrisno viral, setelah melintasi jalan cor yang masih basah.
Agus merupakan Ketua RT 4 RW 1 Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Atas aksinya, Agus dipolisikan oleh pihak kontraktor CV Meteor Jaya ke Polres Blora.
Kepala Desa (Kades) Palon, Darsono meminta maaf atas tindakan warganya merusak jalan yang baru dibangun.
"Kami dari Desa Palon, mewakili warga kami yang telah berbuat, mungkin bisa disalahkan karena itu merusak jalan yang baru dibangun."
"Jadi, kami mohon maaf sebesar-besarnya karena ada salah satu warga kami yang nerobos ketika jalan itu sedang dibangun," katanya saat ditemui TribunJateng.com, Rabu (25/2/2026).
Darsono menuturkan, saat kejadian ia dihubungi oleh Agus agar datang ke lokasi kejadian.
Tujuannya, Agus ingin menanyakan terkait perizinan proyek.
Baca juga: Viral Jalan Cor Basah di Cimahi Diterobos, Warga Tak Bisa Bendung Pemotor, Kini Minta Tolong Petugas
"Jadi sehabis pulang salat Jumat, saya di rumah istirahat ditelepon sama Agus Sutrisno, disuruh datang ke tempat kejadian itu."
"Ketika dia menelepon saya, tujuannya untuk menanyakan surat izin terkait adanya proyek jalan tersebut."
Darsono pun mendatangi lokasi. Di sana, ia melihat Agus tengah bersitegang dengan pelaksana proyek.
Ia kemudian menjelaskan kepada Agus, desa tidak membuat izin secara tertulis.
Namun, pihaknya telah mensosialisasikan proyek pembangunan jalan tersebut kepada warga.
"Jadi saya kira dari desa cukup memberikan izin secara lisan dan kami bantu untuk sosialisasi ke masyarakat kaitannya pembangunan jalan itu."
"Dan kami juga menyampaikan nanti ketika di sini dibangun, alternatifnya adalah lewat lorong-lorong yang sudah diberikan tanda jalan alternatif itu," bebernya.
Sebagai upaya meredam ketegangan, dilakukan mediasi antara Agus dengan pihak kontraktor.
Namun, situasi sempat memanas.
"Namanya orang banyak, ya Mas, memang pada saat itu Agus Sutrisno juga agak emosi. Tapi di situ ada dari pihak kepolisian akhirnya juga bisa selesai ya, akhirnya terus bisa dilanjutkan untuk pekerjaannya," jelasnya.
Atas kejadian itu, pihak kontraktor melaporkan Agus ke polisi.
Sejumlah saksi telah dipanggil oleh kepolisian, termasuk Darsono selaku kepala desa serta tiga warga Desa Palon.
"Saya sudah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Dan ada tiga warga lain yang juga dipanggil," terangnya.
Pengakuan Agus
Agus menjelaskan latar belakang tindakannya melintasi jalan yang sedang dalam proses pengerjaan.
"Saya selaku warga negara Indonesia maupun masyarakat toh warga khususnya Desa Palon, itu tidak melarang orang bekerja dan saya tidak melarang untuk orang cari sesuap nasi," kata Agus saat ditemui di kediamannya, Sabtu (21/2/2026), dilansir TribunJateng.com.
Namun, Agus menegaskan, yang ia persoalkan bukanlah aktivitas pembangunan, melainkan keterbukaan informasi terkait proyek tersebut.
Menurutnya, anggaran yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten, yang bersumber dari uang masyarakat.
Maksud saya kurang lebih itu kan dana anggaran yang dipakai dari APBD Kabupaten, dari uang masyarakat. Saya minta transparannya aja."
"Sesuai regulasi, kalau memang regulasinya sudah jelas, untuk terkait pekerjaan, ya monggolah itu dikerjakan," ungkap dia.
Agus mempertanyakan kelengkapan dokumen dan papan informasi proyek di lokasi pembangunan.
Ia menyebut, proyek seharusnya dilengkapi dengan papan informasi yang memuat rincian pekerjaan, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta kejelasan izin penutupan atau blokade jalan.
"Kalau mau blokade itu ada izin tertulisnya dari dinas terkait, kan gitu. Itu saya tanya pada waktu itu. Dia tidak bisa menunjukkan."
"Jawabannya apa? Dari selaku itu entah pengawas, entah owner, entah konsultan di situ. Jawabannya katanya dia sudah izin sama Pak Lurah," terangnya.
Terkait aksinya yang tetap melintas di atas jalan cor basah, Agus menyebut tindakannya terjadi secara spontan.
Ia mengaku hendak menuju rumah kepala desa untuk meminta penjelasan langsung dan memilih melintasi jalan cor yang masih basah karena jalur alternatif dinilai lebih jauh.
"Tidak ada unsur kesengajaan, kalau ada orang ngomong saya merusak dan sebagainya, saya tidak merasa."
"Kalau memang bahasa dia saya merusak, saya tidak ada indikasi merusak. Saya lewat, memang itu jalan umum," tegasnya.
Penjelasan Kontraktor
elaksana Lapangan dari CV Meteor Jaya, Hermawan Susilo membenarkan laporan yang dilayangkan pihaknya terhadap Agus Sutrisno.
Hermawan menjelaskan, ia melaporkan Agus terkait kasus perusakan jalan cor yang masih basah.
"Terkait ini yang kemarin itu perusakan cor saya itu. Yang pas dari awal tentang penyetopan dropping material dari pihak saya yang dihambat dan rambu-rambu saya yang disingkirkan," kata Hermawan.
Hermawan menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekira pukul 13.00 WIB.
"Dia tiba-tiba datang terus memarkir kendaraannya depan Truk Mixer, sehingga Mixer saya kan terhambat penuangan betonnya," jelasnya.
Pihaknya membantah tidak ada papan informasi proyek dalam pengerjaan jalan tersebut.
Berdasarkan pantauan TribunJateng.com, ada papan informasi proyek yang telah dipasang.
"Kalau papan informasi kan di depan sana ada," tandasnya.
Berdasarkan papan informasi proyek, pengerjaan peningkatan ruas jalan Turirejo-Palon-Nglobo Kecamatan Jepon/Jiken, dibangun menggunakan anggaran sebesar Rp1,1 miliar.
Dengan penyedia jasa dari CV Meteor Jaya. Adapun sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Blora.
Pelaksanaan pengerjaan jalan mulai 5 Februari 2026, dan ditargetkan rampung pada 5 Mei 2026.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Warganya Nekat Terobos Jalan Cor Basah, Kades Palon Blora Sempat Ditanya Soal Izin
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/M Iqbal Shukri)
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.