Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Surat Edaran THR Desa Jampang Viral, Bupati Bogor Tegaskan Pengusaha Tak Wajib Bayar THR ke Desa

Pemkab Bogor resmi melarang SKPD dan aparatur desa meminta THR ke pengusaha, usai surat edaran Desa Jampang memicu kegaduhan publik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan larangan bagi SKPD hingga aparatur desa untuk meminta THR kepada pengusaha.
  • Larangan ini muncul setelah surat edaran Desa Jampang, Kemang, yang meminta THR bagi pegawai desa dan Linmas, viral di media sosial.
  • Kepala Desa Jampang telah menarik surat tersebut dan meminta maaf.

 

TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan atau instansi kepada karyawan menjelang hari raya Idul Fitri.

Aturan mengenai THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Besarannya minimal satu bulan gaji bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan, sementara yang kurang dari itu dihitung secara proporsional.

THR menjadi bentuk penghargaan sekaligus dukungan finansial agar pekerja dapat merayakan hari raya dengan layak.

Namun, aturan ini berlaku dari perusahaan kepada pekerja, bukan sebaliknya dari pengusaha kepada aparatur pemerintah.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam konteks ini, Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan larangan bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga aparatur pemerintah tingkat wilayah untuk meminta THR kepada pengusaha atau perusahaan.

Pemkab Bogor menyoroti beredarnya surat yang dikeluarkan pemerintah Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor untuk meminta THR ke para pengusaha.

Surat tersebut diedarkan pada Sabtu (28/2/2026) untuk membiayai 15 orang pegawai desa dan 25 anggota Linmas.

“Kiranya kami mohon bantuan dan perhatiannya dari para pengusaha/donatur dan dermawan,” tulis surat edaratan tersebut.

Kepala Desa Jampang, Wawan Hermawan, menyatakan surat edaran telah ditarik dan perangkat desa belum mendapatkan uang dari para pengusaha.

“Saya perintahkan semalam kepada staf untuk ditarik dan tidak dilanjutkan,” ungkapnya.

Baca juga: Viral Foto Pria Ditangkap Polisi karena Nimbun Uang Koin di Galon, Polri: Hoaks dan Menyesatkan

Ia mengaku lalai dan meminta maaf ke warga karena penerbitan surat edaran menimbulkan kegaduhan.

“Sama sekali kita belum terima sepeserpun terkait edaran tersebut. Mohon maaf ini bentuk kekhilafan kami. Tahun depan tidak akan terulang cukup sekali ini saja,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan larangan SKPD meminta THR ke warga sudah tertulis di Surat Keputusan (SK).

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas