Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus 2 Ton Sabu di Kapal Sea Dragon: 3 Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup

Para terdakwa adalah Fandi Ramadhan, Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton dari kapal Sea Dragon.
  • Tiga terdakwa divonis penjara seumur hidup, sementara tiga lainnya mendapat hukuman 5 hingga 17 tahun penjara.
  • Kasus ini melibatkan jaringan narkotika internasional, sementara satu tersangka utama masih buron.

TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Tiga terdakwa kasus 2 ton sabu di kapal Sea Dragon divonis penjara seumur hidup. Tiga terdakwa lainnya divonis lima hingga 15 tahun.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam sejak Kamis (5/3/2026) hingga Senin (9/3/2026).

Para terdakwa adalah Fandi Ramadhan, Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan. Kemudian dua warga negara Tailan Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong.

Sementara sosok Mr Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen masih buron alias DPO.

Berikut Vonis Lengkap 6 Terdakwa Sabu-sabu Hampir 2 Ton di PN Batam

Fandi Ramadhan

Rekomendasi Untuk Anda

Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Utama, PN Batam, pada Kamis (5/3/2026). 

Majelis Hakim yang dipimpin Tiwik dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Yakin Tak Bersalah, Terdakwa Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu Berharap Bisa Vonis Bebas

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara 5 tahun dikurangi masa penahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Tiwik dalam amar putusannya.

Meski lolos dari tuntutan mati, keluarga Fandi Ramadhan keberatan dengan putusan Majelis Hakim PN Batam itu.

Nirwana, ibu Fandi berharap jika anaknya mendapat vonis bebas, dan berkumpul kembali bersama keluarganya.

"Saya hanya ingin dia pulang," sebut Nirwana sesudah sidang vonis Fandi Ramadhan di PN Batam itu.

Selain Fandi Ramadhan, sidang vonis dengan perkara yang sama sebelumnya juga berlaku untuk 5 terdakwa lainnya.

Hingga Majelis Hakim PN Batam mengambil keputusan untuk menjadwalkan sidang ulang untuk para terdakwa lainnya.

Weerapat Phongwan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas