Bela Istri, Anggota Polisi di Ambon Diduga Dikeroyok 6 Warga, Minta Kasus Diproses hingga Pengadilan
Insiden itu bermula ketika korban diduga membela istrinya yang disebut mengalami pelecehan oleh sejumlah warga di lokasi kejadian.
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota kepolisian terjadi di kawasan Eri, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
- Korban dalam peristiwa tersebut adalah Bripda Setyono yang bertugas di Bidang Keuangan Polda Maluku.
- Insiden itu bermula ketika korban diduga membela istrinya yang disebut mengalami pelecehan oleh sejumlah warga di lokasi kejadian.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota kepolisian terjadi di kawasan Eri, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Bripda Setyono yang bertugas di Bidang Keuangan Polda Maluku.
Baca juga: Nyumarno Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, KPK Pastikan Tetap Bisa Periksa sang Anggota DPRD Bekasi
Peristiwa tersebut diduga melibatkan enam orang warga yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Kasus ini saat ini ditangani oleh Polsek Nusaniwe.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, insiden itu bermula ketika korban diduga membela istrinya yang disebut mengalami pelecehan oleh sejumlah warga di lokasi kejadian.
Baca juga: Kekerasan di Rumah Sakit Terulang, Satpam RS PKU Nanggulan Jadi Korban Pengeroyokan
Situasi di lokasi kemudian memanas hingga berujung pada dugaan aksi pengeroyokan terhadap korban.
Bripda Setyono meminta agar perkara tersebut diproses hingga ke persidangan dan tidak diselesaikan melalui jalur damai. Enam orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah ditahan sejak 20 Februari 2026.
Namun hingga kini, proses hukum perkara tersebut disebut belum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Informasi beredar, masa penahanan para tersangka berpotensi diperpanjang.
Perkara ini semakin menjadi perhatian setelah muncul kabar bahwa salah satu pelaku diduga memiliki hubungan keluarga dengan seorang perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Selain itu, korban juga dikabarkan mendapat tekanan agar perkara tersebut diselesaikan secara damai.
Bripda Setyono disebut sempat menerima intimidasi dari sejumlah oknum aparat di tingkat Polsek maupun Polresta agar tidak melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan.
Meski demikian, korban menolak upaya perdamaian tersebut dan tetap menginginkan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aparat penegak hukum seharusnya memberikan dukungan terhadap upaya korban dalam mencari keadilan.