Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sindikat Judi Online Internasional di Medan Dibongkar, Apartemen Jadi Pusat Kendali Digital

Polda Sumut bongkar judi online internasional di Medan, 19 tersangka ditangkap, sindikat terhubung Kamboja raup Rp7 miliar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Sindikat Judi Online Internasional di Medan Dibongkar, Apartemen Jadi Pusat Kendali Digital
dok. Kompas
JUDI ONLINE - Penggerebekan markas judi online di apartemen Medan, polisi amankan 19 tersangka jaringan internasional. 

Ringkasan Berita:
  • Direktorat Siber Polda Sumut mengungkap sindikat judi online internasional di Medan dan menangkap 19 tersangka. 
  • Jaringan ini terhubung ke Kamboja dan meraup Rp7 miliar selama dua tahun. 
  • Pelaku beroperasi dari apartemen dengan sistem tertutup dan promosi digital untuk menjaring korban.

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik perjudian online berskala internasional yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (16/3/2026) malam hingga Selasa dini hari, polisi mengamankan sebanyak 19 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari 11 laki-laki dan 8 perempuan dengan peran berbeda dalam menjalankan operasional judi online.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Bayu Wicaksono, mengungkapkan bahwa sindikat tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan internasional yang terhubung dengan Kamboja dan telah beroperasi selama dua tahun.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, total keuntungan yang diraup mencapai sekitar Rp7 miliar selama dua tahun,” ujar Bayu, Kamis (26/3/2026).

Baca juga: Playoff Piala Dunia 2026 Tercoreng Skandal Judi di Timnas Ceko, Irlandia Diuntungkan

Apartemen Bertransformasi Jadi Pusat Kendali Digital

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah kamar apartemen yang dijadikan markas operasional lengkap dengan perangkat komputer dan sistem pendukung aktivitas digital.

Rekomendasi Untuk Anda

Di kamar 705, petugas menangkap delapan tersangka yang berperan sebagai marketing, operator media sosial, pengawas jaringan, hingga telemarketing yang bertugas mencari pemain baru.

Mereka menerima gaji antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan.

Pengembangan kemudian dilakukan ke kamar 1005 dan 601, di mana polisi kembali mengamankan 11 tersangka lainnya, termasuk seorang leader yang mengendalikan operasional.

Para pelaku diketahui telah bekerja selama beberapa bulan hingga dua tahun dengan gaji berkisar Rp4 juta hingga Rp6 juta per bulan.

Para tersangka menjalani kehidupan tertutup selama bekerja. Mereka tinggal, makan, dan beraktivitas di dalam apartemen dengan pengawasan ketat.

“Mereka jarang keluar, semua aktivitas dilakukan di dalam lokasi,” jelas Bayu.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini mempromosikan situs judi melalui berbagai platform digital seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook.

Mereka menggunakan metode blasting pesan serta iklan digital untuk menjaring korban, yang kemudian diarahkan melakukan deposit melalui dompet digital.

Dari aktivitas tersebut, sindikat mampu menghasilkan omzet harian antara Rp1 juta hingga Rp6 juta.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas