Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kronologi Pembunuhan Warga Negara Belanda di Bali, 2 WNA Brasil Jadi Buronan Internasional

Polda Bali tetapkan dua WNA Brasil tersangka pembunuhan brutal Rene Pouw di Kerobokan, Bali.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi

Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan brutal terhadap seorang warga negara Belanda, Rene Pouw (49), di Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Daerah Bali resmi menetapkan dua warga negara Brasil sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Darlan Bruno Lima San Ana (36) dan Kalyl Hyorran (29).

Penetapan status tersangka dilakukan hanya empat hari setelah peristiwa berdarah yang terjadi pada Senin, 23 Maret 2026 tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Gede Adhi Mulyawarman, menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan pasal berat terkait pembunuhan berencana.

“Tim penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 468 Ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 10 tahun.

Kronologi Kejadian

Rekomendasi Untuk Anda

Peristiwa tragis ini bermula saat korban bersama kekasihnya, saksi berinisial P, keluar dari Villa Amira di Jalan Raya Semer sekitar pukul 22.00 WITA untuk berjalan-jalan sambil membawa anjing peliharaan.

Namun, beberapa meter dari gang vila, keduanya melihat dua pria asing mengendarai sepeda motor masuk ke gang tersebut.

Merasa curiga, korban sempat meminta P kembali ke vila untuk mengunci pintu.

Keputusan itu justru menjadi momen fatal.

Saat saksi kembali ke lokasi, ia mendapati kedua pelaku tengah melakukan serangan brutal terhadap korban menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka parah di bagian leher, pipi kiri, tangan kiri, hingga punggung.

Sebelum menghembuskan napas terakhir, korban sempat berteriak meminta tolong.

Baca juga: Sosok WNA Belanda Tewas Ditikam di Vila Bali, Pelaku Kenakan Jaket Ojek Online

Barang Bukti dan Modus

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk sebilah pisau sepanjang 30 cm yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.

Selain itu, ditemukan juga sandal milik pelaku dan korban, empat unit senter, baterai, serta barang pribadi korban seperti ponsel, kacamata, dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Dua unit sepeda motor Honda Vario juga turut disita. Polisi mengungkap bahwa kendaraan tersebut digunakan pelaku untuk melakukan survei lokasi hingga eksekusi.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas