Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Korupsi Jalan, Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5,5 Tahun Penjara

Selain menerima uang Rp 50 juta, Topan disebut akan mendapatkan fee sebesar 3 persen dari proyek dalam jalan Sipiongot batas Labuhan Batu Sumut

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S

Topan juga dituntut jaksa KPK membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp50 juta.

Pertimbangan yang memberatkan terhadap Topan lantaran dia tidak mengakui perbuatannya, apalagi menyesal. 

Penulis: Anugrah Nasution

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5 Tahun 6 Bulan di PN Medan, Korupsi Jalan

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas