Korban Pelecehan Kepala Kantor Pos di Sumsel Jadi Tersangka, Diduga Curi Data Pribadi Pelaku
Korban pelecehan seksual di Sumsel ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pencurian data pribadi milik pelaku.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Tiara Shelavie
Ringkasan Berita:
- Korban pelecehan seksual di Sumsel ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencurian data pribadi milik pelaku.
- RA, korban pelecehan, dituduh telah mendokumentasikan foto milik UB, pelaku pelecehan, tanpa izin.
- Penetapan tersangka terhadap RA pun menimbulkan protes dari sejumlah mahasiswa dan pemuda setempat.
- Kini, RA pun telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
- Langkah hukum serupa juga telah dilakukan polisi terhadap UB sejak 7 Februari 2026 lalu.
TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang dialami oleh seorang perempuan berinisial RA (24) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya berinisial UB (35).
Adapun UB merupakan Kepala Kantor Pos Kota Pagar Alam, Sumatra Selatan (Sumsel).
Setelah diduga menjadi korban pelecehan, RA kini disebut justru ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari Tribun Sumsel, RA diduga telah melakukan pencurian data dan kini dijerat pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Buntutnya, aksi protes dilakukan oleh sejumlah mahasiswa dan pemuda dari Pagar Alam.
Koordinator aksi, Hanse Pebriansyah, menganggap bahwa penetapan tersangka terhadap RA adalah wujud kriminalisasi.
Baca juga: Diduga Mandek Setahun, Korban Dugaan Pelecehan Mengadu ke Komisi III DPR
Sehingga, dia meminta agar RA dibebaskan karena tuduhan terhadap yang bersangkutan tidak masuk akal.
"Kami juga menuntut pihak berwenang untuk segera menghukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku, serta pelaku harusnya dipecat sebagai pegawai Kantor Pos," katanya.
"Pihaknya juga meminta korban RA segera dibebaskan karena harusnya korban pelecehan mendapat perlindungan, bukan malah dikriminalisasi dengan sangkaan kasus yang dinilai tidak masuk akal," tambah Hansen.
Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Perdana pun membenarkan soal penetapan tersangka terhadap RA.
Dia menyebut RA diduga mengakses data pribadi UB tanpa izin.
Januar menjelaskan peristiwa berawal ketika UB meninggalkan ponsel miliknya di meja pelayanan Kantor Pos Pagar Alam.
Lalu, RA diduga mengakses ponsel miliknya tanpa izin. Sementara RA disebut bisa membuka ponsel UB karena mengetahui kata sandi dari rekan UB.
Baca juga: Korban Pelecehan di KRL Jalani Visum, Ungkap Catcalling Warganet di Medsos
Selanjutnya, RA diduga membuka galeri foto di ponsel UB dan mendokumentasikan foto pribadi UB lalu mengirimkan ke pihak lain.
Januar mengungkapkan RA ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Maret 2026 lalu dan kini ditahan di Rutan Polres Pagar Alam.
Baca tanpa iklan