Bayar Rp70 Juta hingga Rp150 Juta, 9 'ASN' di Gresik Hanya Terima SK Bodong
Dari hasil verifikasi awal, ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari ketidaksesuaian alur administrasi, format dokumen, hingga mekanisme penempatan.
Editor:
Erik S
Ringkasan Berita:
- Sembilan orang diduga menjadi korban penipuan modus penerimaan ASN di Pemerintah Kabupaten Gresik Jawa Timur.
- Korban membawa dokumen SK PNS dan PPPK palsu, ditemukan berbagai kejanggalan administrasi serta alur penempatan.
- Korban mengaku menyetor uang puluhan juta, pemerintah menegaskan rekrutmen ASN resmi hanya melalui portal BKN.
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK – Sembilan orang diduga menjadi korban penipuan modus diterima menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kasus ini terungkap setelah Senin 6 April 2026, sebanyak 9 orang korban mendatangi kantor BKPSDM Kabupaten Gresik dengan membawa dokumen Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga palsu.
Dokumen tersebut mencantumkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 23 Februari 2024, namun baru diterima korban April 2026.
Dari hasil verifikasi awal, ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari ketidaksesuaian alur administrasi, format dokumen, hingga mekanisme penempatan.
Dalam dokumen tersebut, para korban disebutkan ditempatkan di sejumlah Perangkat Daerah, seperti Bagian Protokoler, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Bagian Umum, hingga Dinas Sosial.
Selain itu, dalam verifikasi, para korban mengaku telah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum pelaku dengan nominal bervariasi antara Rp70 juta hingga Rp150 juta.
Para korban penipuan dijanjikan dapat lolos menjadi ASN tanpa melalui prosedur resmi.
"Sebagai bentuk kehadiran Pemerintah, BKPSDM mengundang seluruh korban untuk diberi pendampingan, termasuk fasilitasi pelaporan kepada aparat penegak hukum. Pemerintah Kabupaten Gresik memastikan, akan mengawal proses ini hingga ke ranah hukum guna memberikan perlindungan kepada masyarakat," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, dalam rilis Diskominfo Gresik.
Tak Ada Rekrutmen CPNS 2026
Lebih lanjut Agung menambahkan, sistem rekrutmen ASN telah terintegrasi secara nasional melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Seluruh proses pendaftaran dan seleksi ASN dilakukan secara resmi melalui portal SSCASN milik BKN. Di luar mekanisme tersebut dapat dipastikan tidak resmi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Gresik tidak membuka rekrutmen CPNS.
Sehingga, masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Gresik tidak hanya melakukan pendampingan kepada korban, tetapi juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dengan selalu memverifikasi setiap informasi terkait kepegawaian.
Baca juga: ASN WFH, Layanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Tetap Beroperasi Normal
"Kami menyediakan kanal resmi untuk pengecekan keabsahan NIP melalui website BKPSDM. Jangan mudah percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan ASN di luar prosedur resmi,” katanya
Baca tanpa iklan