Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pembuat dan Pengguna Cheat Mobile Legends Diburu Polisi, Perbuatan Curang Bisa Berimplikasi Hukum

Polda Jateng buru pembuat dan pengguna cheat Mobile Legends yang ganggu sistem game dan berpotensi dijerat UU ITE.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Pembuat dan Pengguna Cheat Mobile Legends Diburu Polisi, Perbuatan Curang Bisa Berimplikasi Hukum
Tribunnews/Ika Wahyu
MOBILE LEGENDS - Ilustrasi permainan Mobile Legends: Bang Bang yang kini jadi sorotan terkait penggunaan cheat ilegal. 
Ringkasan Berita:
  • Polda Jawa Tengah memburu pembuat dan pengguna cheat Mobile Legends: Bang Bang usai laporan dugaan pelanggaran sistem elektronik. 
  • Praktik ini dinilai ilegal, merusak ekosistem game, dan pelakunya terancam dijerat UU ITE.

TRIBUNNEWS.COM - Aparat Polda Jawa Tengah memburu pembuat dan pengguna cheat gim online, Mobile Legends.

Upaya ini dilakukan atas dasar laporan polisi yang diterima Polda Jateng pada 29 Agustus 2025.

Pelapor melaporkan atas dugaan aktivitas ilegal yang menyasar sistem elektronik dalam permainan daring.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di ruang digital, termasuk pembuatan maupun penggunaan cheat yang dapat merugikan pihak lain serta berimplikasi hukum,” kata dia, dikutip dari laman Tribratanews Wonogiri, Selasa (14/4/2026).

Dia memastikan penanganan perkara terkait penggunaan cheat dijalankan secara profesional.  

Ia juga memastikan perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Mengenal Mobile Legends 

Rekomendasi Untuk Anda

Seperti dilansir dari wikipedia, Mobile Legends: Bang Bang adalah permainan video seluler bergenre multiplayer online battle arena (MOBA) yang dikembangkan dan diterbitkan oleh Moonton, anak perusahaan dari ByteDance.

Dirilis pada tahun 2016, permainan ini makin populer di seluruh dunia, terutama di wilayah Asia Tenggara, termasuk indonesia dan sejak itu telah melampaui 1 miliar kali unduhan dengan puncak pemain bulanan sebanyak 100 juta.

Pada tahun 2021, "Mobile Legends: Bang Bang" mencapai pendapatan kotor sepanjang masa sebesar US$1 miliar dengan 44 persen pendapatannya berasal dari luar Asia, menjadikannya permainan seluler teratas dari genrenya dengan daya tarik paling global.

Mobile Legends adalah permainan MOBA yang dirancang untuk ponsel.

Kedua tim masing-masing berisi lima orang berjuang untuk mencapai dan menghancurkan markas musuh sambil mempertahankan markas mereka sendiri untuk mengendalikan tiga jalur, yang dikenal sebagai jalur "atas", "tengah" dan "bawah", yang menghubung ke setiap markas.

Baca juga: 9 Pemain Mobile Legends Filipina Ramaikan MPL ID S17, Tiga Debutan Siap Unjuk Gigi

Dasar Hukum Polisi Buru Pembuat dan Pengguna Cheat

Polda Jawa Tengah akan mulai memburu pembuat hingga pengguna cheat dalam game  Mobile Legends: Bang Bang.

Aktivitas ini ditanggapi positif oleh para pemain Mobil Legends.

Pasalnya ada banyak pemain yang sudah menghabiskan waktu untuk menaikan rankingnya.

Namun di sisi lain ada pemain yang membuat dan menggunakan cheat sehingga membuat game menjadi nge-freezee atau nge-lag.

Cheat yang dilakukan para pemain cenderung mengganggu jalanya permainan dan membuat sang lawan kalah.

Langkah ini dilakukan melalui peningkatan patroli siber sebagai upaya menjaga keamanan ruang digital.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, mengatakan tindakan penggunaan cheat merupakan aktivitas ilegal.

Pasalnya, praktik tersebut termasuk akses tanpa hak yang dapat mengganggu sistem elektronik.

“Ditemukan adanya tindakan tanpa hak yang menyebabkan sistem elektronik terganggu atau tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Selain melanggar hukum, pembuatan dan distribusi cheat juga dinilai merusak integritas sistem permainan.

Cheat digunakan untuk memanipulasi jalannya game sehingga menciptakan ketidakadilan bagi pemain lain.

“Tindakan tersebut merusak integritas sistem dan ekosistem digital,” katanya.

Pelaku yang melanggar akan dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(TribunBekasi/Kompas.com/Tribunnews)

Sumber: Tribun bekasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas