Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nasib Napi yang Terciduk Ngopi di Coffee Shop, Nusakambangan Jadi Tujuan Akhir

Viral napi korupsi ngopi di Kendari, Supriadi langsung dipindah ke Nusakambangan. Langkah ini jadi respons cepat atas sorotan publik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Ringkasan Berita:
  • Supriadi, napi korupsi Rp233 miliar, viral usai terlihat santai di coffee shop.
  • Aksi tersebut menuai kritik karena terjadi saat ia masih jalani hukuman.
  • Ia sempat ditempatkan di sel isolasi di Lapas Kelas II A Kendari.
  • Kini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan yang dikenal berkeamanan tinggi.
  • Pemindahan dilakukan sebagai respons cepat sekaligus pengetatan pengawasan napi.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) viral di media sosial.

Napi bernama Supriadi tersebut viral karena kedapatan sedang ngopi di sebuah coffee shop di Kota Kendari, Selasa (14/4/2026).

Setelah viral, Supriadi pun kini dipindahkan dari Lapas Kelas II 1 Kota Kendari.

Ia dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Nusakambangan sendiri merupakan pulau di selatan Kabupaten Cilacap yang dikenal sebagai penjara dengan keamanan super ketat.

Pulau tersebut menjadi tempat pembinaan narapidana dengan kasus berat seperti terorisme hingga narkoba.

Rekomendasi Untuk Anda

Lapas di Nusakambangan sendiri dikelola oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah.

Tak hanya terkenal sebagai pulau penjara saja, Nusakambangan juga memiliki cagar alam di bagian timur dan pantai yang indah seperti di Pantai Karang Bolong.

Pemindahan Supriadi dari Kota Kendari ke Nusakambangan ini dikonfirmasi oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara, Sulardi.

"Sudah sampai di Nusakambangan," ujarnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Ia menuturkan, pemindahan ini merupakan bentuk respons cepat setelah viralnya video Supriadi yang bersantai di kedai kopi.

Baca juga: Hukuman Napi Korupsi Rp233 M Supriadi setelah Keluyuran di Coffee Shop, Dipindahkan ke Nusakambangan

Sebelum dikirim ke Nusakambangan, Supriadi sempat dipindahkan ke sel isolasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Rabu (15/4/2026).

Sulardi menambahkan, Nusakambangan dipilih karena dikenal sebagai lapas dengan tingkat keamanan tinggi.

Supriadi merupakan Eks Kepala KSOP Kolaka yang divonis bersalah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang merugikan negara hingga Rp233 miliar.

Ia dinyatakan bersalah setelah menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk 12 kapal tongkang yang mengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).

TERPIDANA BERKELIARAN - Supriadi, terpidana kasus korupsi perizinan pertambangan nikel di Kolaka Utara, terpantau berada di luar Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari tanpa pengawalan ketat polisi, Selasa (14/4/2026). Supriadi merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang telah divonis lima tahun penjara.
TERPIDANA BERKELIARAN - Supriadi, terpidana kasus korupsi perizinan pertambangan nikel di Kolaka Utara, terpantau berada di luar Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari tanpa pengawalan ketat polisi, Selasa (14/4/2026). Supriadi merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang telah divonis lima tahun penjara. (Tribun Sultra/Istimewa)
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas