Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

4 Polisi Polda Kepri Dipecat setelah Terbukti Aniaya Bripda Natanael hingga Tewas

Empat orang anggota Polda Kepri dipecat dari kesatuan setelah terbukti menganiaya Bripda Natanael hingga tewas di asrama, Senin (13/4/2026) lalu

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

Satu orang pelanggar, ujar Eddwi, menerima putusan PTDH tersebut, namun tiga orang lainnya keberatan dan akan menempuh upaya banding.

4 Orang Jadi Tersangka

Keempat anggota polisi tersebut, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan intensif, Bid Propam Polda Kepri pun menetapkan empat orang jadi tersangka.

Mereka berinisial Bripda AS, Bripda YA, Bripda MA, dan Bripda AP.

Mengutip TribunBatam.id, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei selaku Kabid Humas Polda Kepri menuturkan bahwa kasus ini telah naik ke pidana umum.

"Siang tadi dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status. Jadi ini sudah masuk ranah pidana umum," kata Nona.

Terpisah, Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, pihaknya berjanji akan mengusut tuntas kasus ini.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia mengatakan, korban tewas setelah dirawat di rumah sakit.

"Dalam kejadian tersebut, satu anggota meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di rumah sakit," ujarnya, dikutip dari TribunBatam.id.

Safrudin menegaskan, pihaknya bakal memproses perkara ini secara tuntas.

Baca juga: 4 Polisi Jadi Tersangka atas Kematian Bripda Natanael, Terancam Dipecat dari Kesatuan

"Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas,"

"Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, baik secara disiplin maupun pidana," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Terungkap di Persidangan, Ini Alasan 4 Polisi Pengeroyok Bripda Natanael Dipecat Dari Polri

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunBatam.id, Beres Lumbantobing)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas