Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Duduk Perkara Penolakan Warung Mi Babi di Sukoharjo, Warga Pasang Spanduk dan Buat Petisi

Warga di Sukoharjo memasang spanduk menolak warung mi babi meski usaha sudah kantongi izin resmi. Ketua RW menyebut lokasi warung dekat masjid.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

Ringkasan Berita:
  • Pendirian warung mi babi mendapat penolakan warga yang mayoritas muslim, ditandai dengan spanduk dan petisi.
  • Warga menilai usaha berdiri tanpa izin lingkungan serta lokasinya dekat masjid.
  • Satpol PP menegaskan usaha tersebut sah secara hukum karena telah mengantongi izin resmi dari dinas terkait.

TRIBUNNEWS.COM - Izin pendirian usaha kuliner nonhalal dapat melalui Dinas Perdagangan agar usaha dapat beroperasi secara sah, meskipun menu yang dijual tidak sesuai dengan preferensi mayoritas masyarakat di sekitarnya.

Di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, pendirian warung yang menjual menu mi babi mendapat penolakan dari warga.

Awalnya, ditemukan gundukan pasir yang menutup akses jalan menuju warung nonhalal tersebut pada Kamis (16/4/2026).

Kemudian pada Senin (20/4/2026), puluhan spanduk penolakan terpasang di sepanjang jalan.

Spanduk bertuliskan aspirasi warga yang tidak mengizinkan adanya kuliner nonhalal.

Ketua RW setempat, Bandowi, menjelaskan pemasangan spanduk dilakukan oleh warga serta jamaah masjid sekitar.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, penyampaian aspirasi melalui spanduk sudah tertib dan tidak ada tindak kekerasan.

“MMT yang banyak itu dari masjid-masjid. Kemarin yang memasang adalah jemaah dari masing-masing masjid."

"Memang sebelumnya sudah ada komunikasi dengan saya. Intinya aspirasi masyarakat, dan yang penting dipasang dengan rapi serta tidak menimbulkan masalah,” paparnya, Senin (20/4/2026), dikutip dari TribunSolo.com.

Baca juga: PB XIV Purboyo Gugat Fadli Zon ke PTUN Imbas SK Penunjukan Tedjowulan Jadi Pelaksana Keraton Solo

Ia menerangkan di Desa Parangjoro mayoritas warganya muslim sehingga mereka keberatan ada kuliner mi babi.

"Apalagi lokasinya dekat dengan masjid. Bagi warga, ini cukup menyakitkan,” lanjutnya.

Warga juga membuat petisi penolakan untuk dikirimkan ke dinas terkait, Bupati Sukoharjo, Polres hingga pemerintah desa.

“Setelah satu minggu, warga menanyakan perkembangan karena belum ada respons. Akhirnya malam harinya disampaikan melalui baliho. Masjid-masjid lain juga kemudian ikut berpartisipasi,” imbuhnya.

Selama pendirian warung mi babi, tak ada warga yang dilibatkan serta tak izin ke lingkungan RT.

“Ke RT setempat belum ada izin. Hanya pemberitahuan saja bahwa akan berdiri usaha mi babi. Tiba-tiba sudah berdiri tanpa ada komunikasi lebih lanjut dengan warga,” tandasnya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas