Pengakuan Pemilik Warung Mi Babi di Sukoharjo, Ditolak Warga dan Akses Jalan Sempat Ditutup
Warga Parangjoro Sukoharjo menolak warung mi babi. Aksi dilakukan lewat spanduk dan petisi. Pemilik minta akses jalan tidak ditutup.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nuryanti
Ringkasan Berita:
- Warung Mie Babi Tepi Sawah ditolak warga karena lokasinya dekat masjid.
- Pemilik usaha menegaskan hak membuka usaha dan meminta akses jalan tidak ditutup.
- Satpol PP menyatakan warung sah secara hukum karena telah mengantongi izin resmi dari dinas terkait.
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah insiden penolakan kuliner nonhalal terjadi di Sukoharjo dan Solo, Jawa Tengah.
Pada Februari 2025 lalu, sejumlah organisasi masyarakat (ormas) menolak festival kuliner nonhalal yang digelar di Mal Solo Paragon.
Pihak panitia kemudian memisahkan kuliner halal dengan nonhalal di ruang berbeda.
Di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, penolakan kuliner nonhalal juga terjadi pada Senin (20/4/2026).
Warga menolak keberadaan warung di tepi sawah yang menjual menu mi babi karena lokasinya dekat dengan masjid.
Sebanyak 20 spanduk penolakan dipasang sepanjang jalan menuju warung.
Pemilik usaha Warung Mie Babi Tepi Sawah, Jodi Sutanto, menganggap setiap orang berhak menyampaikan aspirasi termasuk menolak keberadaan warungnya.
“Kalau pemasangan spanduk memang sudah sejak kemarin. Kami sebagai pemilik tidak masalah, karena setiap orang bebas menyampaikan aspirasi dan pendapat. Itu hak masing-masing sebagai warga negara Indonesia,” ungkapnya, Senin (20/4/2026).
Ia meminta tak ada penutupan akses jalan ke warung yang dapat mengganggu operasional warung.
Baca juga: 4 Fakta Siswa SMP di Sumedang Pamit Putus Sekolah Demi Kerja, Viral hingga KDM Ramai Di-Mention
Pada Kamis (16/4/2026) lalu, Jodi Sutanto menemukan gundukan tanah menutupi jalan ke warung sehingga pengunjungnya kesulitan mengakses jalan.
“Saya juga punya hak untuk membuka usaha. Tidak ada yang berhak menutup usaha saya."
"Saya tidak mempermasalahkan aksi tersebut, tetapi akses ke tempat saya tolong jangan sampai seperti kemarin,” lanjutnya.
Menurutnya, pendirian warung tidak merugikan pihak manapun sehingga warung nonhalal tersebut akan tetap dibuka.
“Silakan kalau mau menyampaikan pendapat atau berorasi, itu hak. Saya berpikir bijak saja,” pungkasnya.
Baca tanpa iklan