Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kasus Dugaan Penganiayaan Perempuan di Makassar, Anak Kepala Daerah Dilaporkan

Polisi mengatakan saat ini masih dalam proses penyelidikan karena belum menemukan dua alat bukti dan saksi,

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Kasus Dugaan Penganiayaan Perempuan di Makassar, Anak Kepala Daerah Dilaporkan
Freepik
KASUS PENGANIAYAAN - Pemuda berinisial MRP (21), anak dari Bupati Jeneponto, Paris Yasir dilaporkan ke Polsek Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan kasus dugaan penganiayaan. 

Ringkasan Berita:
  • Pemuda MRP, anak Paris Yasir dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan oleh perempuan ND.
  • Polisi membenarkan laporan, kasus masih diselidiki sambil menunggu hasil visum dan kelengkapan alat bukti.
  • Kuasa hukum membantah tuduhan, menyebut pelapor memulai penyerangan dan kliennya melakukan pembelaan diri saat kejadian.

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pemuda berinisial MRP (21), anak dari Bupati Jeneponto, Paris Yasir dilaporkan ke Polsek Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan kasus dugaan penganiayaan.

Pelapor adalah perempuan berinisial ND, yang disebut sebagai teman dekatnya.

Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda membenarkan adanya laporan ND.

"Iya kemarin kami menerima laporan dari perempuan yang dugaan penganiayaan," kata AKP Tri Husada, Senin (20/4/2026).

Tri Husada mengatakan saat ini masih dalam proses penyelidikan karena belum menemukan dua alat bukti dan saksi,

Selain itu, penyidik kata Tri, masih menunggu hasil visum dari pelapor.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dari proses visumnya juga masih ada di rumah sakit Bhayangkara belum selesai," sebut Tri.

Kronologis

Dugaan penganiayaan yang dilaporkan berawal dari pertengkaran pelapor dan terlapor di dalam mobil.

Dari cekcok itulah, diduga terjadi dugaan penganiayaan seperti yang dilaporkan ND.

"Yang kita denger dari keterangan pelapor yah adanya lagi hubungan atau teman lah lagi cekcok. Jadi ada setelah itu ada pertengkaran didalam mobil," sebutnya.

Sejauh ini, kata Tri Husada pihaknya masih menunggu hasil visum dari pelapor 

"Kami belum menerima itu karena hasil visumnya belum ada, jadi kita belum bisa ngomong (lebih jauh)," bebernya.

Terpisah, kuasa hukum MRP, Saiful, SH, MH, dugaan penganiayaan oleh kliennya terhadap pelapor ND.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Tukang Bakso di Tasikmalaya, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Tuduhan tersebut tidak berdasar dan hanya melihat dari sudut pandang satu pihak," ujar Saiful.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas