Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nasib ASN Perempuan setelah Digerebek Selingkuh dengan Polisi, Disorot Bupati Nganjuk

Seorang ASN di Nganjuk diduga selingkuh dengan oknum polisi, digerebek warga, dan kini terancam sanksi disiplin dari pemerintah daerah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Faisal Mohay

Ringkasan Berita:
  • ASN perempuan berinisial AN digerebek warga bersama oknum polisi berinisial D di sebuah kontrakan di Nganjuk.
  • Mobil milik D dirusak warga karena keduanya menolak keluar sebelum diamankan polisi.
  • AN yang berstatus PPPK akan dipanggil untuk klarifikasi dan berpotensi dijatuhi sanksi disiplin.

 

TRIBUNNEWS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kewajiban menjaga integritas dan perilaku sesuai kode etik. 

Pelanggaran moral maupun disiplin dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian, tergantung tingkat kesalahan yang terbukti.

Di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, seorang ASN perempuan berinisial AN diduga selingkuh dengan anggota Polres Nganjuk berinisial D.

Mereka digerebek warga saat berduaan di sebuah kontrakan di Perumahan Griya Anjuk Ladang 3 Blok L Nomor 01, Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk.

AN yang sudah menikah dibuntuti keluarga suaminya hingga masuk kontrakan.

Rekomendasi Untuk Anda

AN dan D sempat menolak keluar kontrakan sehingga warga merusak mobil yang terparkir di depan.

Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menyatakan sanksi akan diberikan ke AN yang bertugas sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjan (PPPK) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk

"Nanti, dia kalau PPPK akan disanksi," bebernya, Senin (20/4/2026). 

Oknum polisi yang diduga selingkuh telah diamankan dan diperiksa Propam Polres Nganjuk.

Baca juga: Diduga Selingkuh, Oknum Polisi Polres Nganjuk Digerebek Bersama ASN, Diangkut Mobil Patwal 

Sekretaris Disnaker Kabupaten Nganjuk, Singgih Wiratno, menjelaskan AN sempat menjadi pegawai harian lepas kemudian dilantik PPPK paruh waktu pada awal 2026.

"Tak lama kita geser atau pindah untuk penyegaran ke bagian pelayanan," ucapnya, Selasa (21/4/2026), dikutip dari TribunJatim.com.

AN akan dipanggil untuk dilakukan klarifikasi. 

"Kami lakukan klarifikasi terlebih dahulu. Klarifikasi dilangsungkan usai yang bersangkutan tuntas menjalani pemeriksaan di kepolisian," terangnya.

Setelah proses klarifikasi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Kabupaten Nganjuk

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas