Modus Penipuan SK ASN di Gresik, Korban 14 Orang dengan Kerugian Rp1,5 Miliar
Kasus penipuan pengangkatan ASN dengan SK palsu terungkap, 14 korban tertipu hingga Rp1,5 miliar oleh mantan ASN bernama Antoni.
Tayang:
Diperbarui:
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nuryanti
"Kami tangkap di sebuah rumah kontrakan, tinggal sama anak istrinya," imbuhnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni handphone, kartu debit atau kartu ATM atas nama istri Antoni.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000 dan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Raup Rp1,5 Miliar Jual Beli SK ASN Palsu, Tersangka Ditangkap Polres Gresik di Kalimantan Tengah
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Sugiyono)
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan