Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Modus Penipuan SK ASN di Gresik, Korban 14 Orang dengan Kerugian Rp1,5 Miliar

Kasus penipuan pengangkatan ASN dengan SK palsu terungkap, 14 korban tertipu hingga Rp1,5 miliar oleh mantan ASN bernama Antoni.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti

"Kami tangkap di sebuah rumah kontrakan, tinggal sama anak istrinya," imbuhnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni handphone, kartu debit atau kartu ATM atas nama istri Antoni.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000 dan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Raup Rp1,5 Miliar Jual Beli SK ASN Palsu, Tersangka Ditangkap Polres Gresik di Kalimantan Tengah

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Sugiyono)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas