Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Ujaran Kebencian, Sindir Hakim Setelah Dengar Putusan

Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun terhadap Youtuber Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Ujaran Kebencian, Sindir Hakim Setelah Dengar Putusan
TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama
RESBOB JALANI SIDANG - Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (23/2/2026). Kini Resbob divonis 2,5 tahun buntut kasus ujaran kebencian. 

Baginya, putusan hakim terhadapnya menjadi sebuah pembelajaran dan hukuman penjara sebagai penebusan dosa-dosanya.

"Masa depan saya masih panjang. Semoga keluarga saya enggak sedih, walau saya sangat sedih tapi tertutupi dengan upaya-upaya yang sudah saya jalani selama ini," ujarnya.

Kuasa Hukum Kecewa 

Kuasa Hukum Resbob, Fidelis Giawa mengaku kecewa atas putusan majelis hakim.

Pihaknya pun bakal melakukan upaya hukum banding menyikapi vonis tersebut. 

Dia mengatakan, majelis hakim tak menggunakan pembelaan yang disampaikan kliennya di mana dianggap tak terpenuhinya unsur mensrea yang dalam pengertiannya mempunyai kesengajaan menyebarkan kebencian.

"Kedua, paling pokok itu adalah tak terbuktinya dan tak pernah ditanyakan dalam persidangan mengenai ada tidaknya kekerasan terhadap orang atau barang akibat pernyataan permusuhan itu," ujarnya.

Kronologi Perkara

Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Resbob berawal dari siaran langsung yang dilakukannya.

Rekomendasi Untuk Anda

Peristiwa terjadi pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Surabaya, Jawa Timur.

Saat itu Resbob berada di kosnya di kawasan Dukuh Kupang sebelum dijemput dua rekannya, Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun dan Jonathan Frodo Octavianus.

Dalam perjalanan menggunakan mobil milik Jonathan, terdakwa melakukan siaran langsung di YouTube melalui aplikasi PRISMLive menggunakan ponsel iPhone 12 miliknya.

Dalam siaran tersebut Resbob mengeluarkan pernyataan yang dinilai menghina dan menyerang kelompok etnis tertentu.

Siaran langsung itu ditonton sekitar 200 orang dan kontennya juga tersebar melalui akun TikTok milik terdakwa.

(Tribunnews.com/ adi/ Tribunjabar.id/ Muhamad Nandri)


Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara pada Kasus Ujaran Kebencian

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas