Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Pembunuhan Nenek di Pekanbaru: Ternyata 2 Kali Dirampok, CCTV Dipasang usai Perampokan Pertama

Polisi mengungkap, AF pelaku pembunuhan Nenek Dumaris Waty Sitio (60) di Pekanbaru, telah melakukan perampokan di rumah mertuanya itu dua kali.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

"Kemudian berniat memasang CCTV ini. Alhamdulillah ada niat ada firasat memasang CCTV. Yang tanggal 8 itu tidak terpasang dan terjadi perampokan. Dan mereka mengakui para pelaku ini mengakui bahwa tanggal 8 itu April kemarin mereka sempat datang dan merampok dan mengambil 4 juta."

"Kemudian tanggal 9 suami dari korban ini pasang CCTV karena curiga sewaktu-waktu nanti bila terjadi (perampokan) bisa terdeteksi siapa pelaku," jelas Hasyim.

Dan kini, CCTV tersebut pun berhasil merekam aksi AF dan ketiga pelaku lainnya yang merampok dan membunuh korban dengan menggunakan balok kayu.

Baca juga: Motif Pembunuhan Nenek 60 Tahun di Pekanbaru, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Barang Hilang

Di perampokan yang pertama, pelaku hanya merampok sejumlah uang tunai saja. 

Namun di perampokan kedua, pelaku merampok uang tunai dan barang berharga lainnya.

Di antaranya ada perhiasan emas, uang 400 dollar Singapura, paspor, dan ponsel.

Cincin emas saat pernikahan korban juga ikut dirampok oleh pelaku.

Baca juga: Sosok Dumaris Isni Sitio, Nenek Tewas Dirampok di Pekanbaru, Kepergiannya Ditangisi Warga

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

PEMBUNUHAN LANSIA - Seorang perempuan lanjut usia, Dimaris Isni Sitio (60), ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Kurnia 2, Rumbai, Pekanbaru, Rabu (29/4/2026). Korban diduga menjadi korban pembunuhan disertai perampokan, dengan sejumlah barang berharga dilaporkan hilang.
PEMBUNUHAN LANSIA - Seorang perempuan lanjut usia, Dimaris Isni Sitio (60), ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Kurnia 2, Rumbai, Pekanbaru, Rabu (29/4/2026). Korban diduga menjadi korban pembunuhan disertai perampokan, dengan sejumlah barang berharga dilaporkan hilang. (Tribunnews.com/Tribun Pekanbaru/Rizki Armanda)
Rekomendasi Untuk Anda

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian yang mengakibatkan matinya orang.

"Yakni Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (3) dan/atau Pasal 479, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun,” tegas Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, dalam konferensi pers, Minggu (3/5/2026).

Sebagian besar barang bukti juga sudah diamankan, seperti sejumlah perhiasan emas milik korban, handphone, laptop, dan sejumlah uang tunai.

“Motif kejahatan keji ini adalah sakit hati. Pelaku mengaku saat menjadi menantu dan masih tinggal serumah, sering dimaki dan dimarahi korban. Ini pengakuan tersangka, serta motif ekonomi ingin menguasai harta korban," ujarnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwilaini/Erik S)

Baca berita lainnya terkait Nenek Dumaris Tewas di Pekanbaru.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas