Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Instruksi Dirjenpas, Lapas Cilegon Tegaskan Komitmen Bebas HP Ilegal dan Narkoba

Lapas Cilegon ikrar bersama, razia, sosialisasi, dan tes urine tindak lanjut instruksi Dirjenpas bersih dari HP ilegal dan narkoba.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Instruksi Dirjenpas, Lapas Cilegon Tegaskan Komitmen Bebas HP Ilegal dan Narkoba
HO/IST
LAPAS CILEGON - Petugas dan warga binaan Lapas Cilegon ikrar bersama bersih dari HP ilegal, narkoba, dan penipuan, Jumat (8/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Lapas Kelas IIA Cilegon melaksanakan ikrar bersama, razia gabungan, sosialisasi bahaya narkoba, serta tes urine bagi pegawai dan warga binaan, Jumat (8/5/2026). 
  • Kegiatan ini menindaklanjuti instruksi Dirjenpas untuk mewujudkan lapas bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan

TRIBUNNEWS.COM -Lapas Kelas IIA Cilegon melaksanakan ikrar bersama, razia gabungan, sosialisasi bahaya narkoba, serta tes urin bagi pegawai dan warga binaan, Jumat (8/5/2026).

Upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan.

Kegiatan diawali dengan apel dan pembacaan ikrar “Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan” yang diikuti seluruh jajaran pegawai.

Langkah ini menjadi komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba maupun praktik penipuan.

Usai ikrar, dilakukan razia gabungan pada blok hunian warga binaan dengan melibatkan aparat penegak hukum dan unsur terkait untuk memastikan tidak adanya handphone ilegal maupun barang terlarang.

Selain itu, Lapas Cilegon bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cilegon memberikan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba kepada pegawai dan warga binaan.

Rekomendasi Untuk Anda

Edukasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran terhadap dampak narkotika serta pentingnya menjaga lingkungan lapas tetap bersih.

Sebagai penguatan pengawasan, kegiatan juga dirangkaikan dengan tes urin bagi pegawai dan warga binaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan integritas petugas sekaligus mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah, menyatakan bahwa jajaran Lapas Cilegon berkomitmen menjalankan instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan serta bersinergi dengan aparat penegak hukum dan BNNK Cilegon untuk mencegah peredaran narkoba maupun pelanggaran lainnya di dalam lapas,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Lapas Cilegon berharap dapat memperkuat integritas petugas, meningkatkan kesadaran warga binaan, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di lingkungan pemasyarakatan.

Baca juga: Petugas Lapas Banceuy Bandung Gagalkan Penyelundupan 13 Paket Sabu oleh Pengunjung

Dirjenpas Tegaskan Larangan HP Ilegal dan Narkoba di Lapas

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan komitmen larangan peredaran barang terlarang seperti handphone hingga narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).

Komitmen ini diperkuat melalui ikrar serentak yang diikuti oleh 627 satuan kerja pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

"Hari ini kita sudah melaksanakan ikrar dan diikuti oleh 627 satker di seluruh Indonesia. Bahwa di dalam blok, tidak ada lagi namanya HP, peredaran narkoba, dan tidak ada lagi namanya pungli," kata Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi di Kantor Ditjenpas, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Mashudi menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap oknum petugas yang melanggar aturan. Ia menyebut telah mencopot pejabat di dua lokasi karena membiarkan pelanggaran terjadi.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas