2 Kasus Narkotika Libatkan Polisi di Kaltim: Kasat di Kukar, Brigadir Jadi 'Sniper' di Samarinda
Dua polisi terlibat kasus narkoba di Kaltim di mana salah satu menjabat Kasat Narkoba. Sementara, satunya berpangkat Brigadir.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Tiara Shelavie
Ringkasan Berita:
- Dua polisi di Kaltim terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Mereka adalah Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, dan polisi berpangkat Bripka bernama Dedy Wiratama.
- AKP Adiguna ditangkap setelah pengiriman 100 paket narkoba jenis etomidate terendus polisi dan pihak Bea Cukai. Ia juga telah disanksi pemecatan.
- Lalu, Bripka Dedy berperan sebagai 'sniper' atau pengawas di kampung narkoba Gang Langgar, Samarinda.
- Kampung tersebut memperoleh omzet Rp200 juta per hari.
TRIBUNNEWS.COM - Dua kasus terkait peredaran narkoba yang melibatkan polisi terjadi di dua wilayah berbeda di Kalimantan Timur (Kaltim).
Adapun kasus pertama terkait polisi yang memiliki paket berisi narkotika golongan II jenis etomidate di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Polisi yang terlibat yakni Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna.
Sementara, paket berisi barang haram itu diterima AKP Adiguna dari Medan, Sumatra Utara (Sumut).
Lalu, kasus kedua melibatkan polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) bernama Dedy Wiratama di Samarinda.
Baca juga: Kronologis Terbongkarnya Sindikat Kampung Narkoba Samarinda, Bandar Ditangkap di Hotel Bareng Wanita
Bareskrim Polri menyebut bahwa DW merupakan orang yang menjaga kampung narkoba di Samarinda atau 'sniper' dan telah diamankan oleh Satbrimob Polda Kaltim.
Selengkapnya berikut rangkuman kasus yang menjerat dua polisi terkait kasus narkoba tersebut.
Kasat Narkoba Terlibat Narkotika, 100 Paket Diamankan, Sudah Dipecat
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna telah ditangkap terkait kasus dugaan penggunaan narkoba jenis etomidate.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamletahitu, menuturkan terungkapnya kasus ini berawal dari operasi control delivery.
Operasi ini merupakan penindakan di mana paket berisi narkoba diterima oleh pengguna guna mengetahui jaringan yang lebih luas.
Romylus menuturkan operasi ini dilakukan dengan menggandeng pihak Bea Cukai di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar, Kaltim.
“Jadi itu bermula dari control delivery bersama cukai dan teman-teman. Ada pengiriman di wilayah Tenggarong, kemudian kita kembangkan,” ujarnya dikutip dari Tribun Kaltim, Senin (18/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, total 70 paket diamankan yang dikirimkan dari Medan, Sumut.
“Yang diamankan di Tenggarong itu satu dus isinya 20 paket. Sedangkan yang diamankan di Balikpapan satu dus lagi isinya 50 paket,” ujar Romylus.
Lalu, menurut pengakuan AKP Adiguna, pengiriman barang haram itu sudah dilakukan dalam jangka waktu dua bulan terakhir.
Dalam kurun waktu tersebut, total ada empat pengiriman yang dilakukan oleh AKP Adiguna.
“Jadi total keseluruhan yang teridentifikasi ada 100 paket,” kata Romylus.
Baca juga: Harta Kasat Narkoba Polres Kukar Diduga Bisnis Narkoba, Dari Rp99 Juta Naik Rp693 Juta dalam 2 Tahun
Namun, ketika paket berisi barang haram itu tiba, AKP Adiguna tidak mengambil sendiri tetapi menyuruh polisi lain berinisial A.
Romylus mengungkapkan harga tiap paket narkoba tersebut pada kisaran Rp4-5 juta.
Selain itu, AKP Adiguna mengaku sudah memakai narkoba jenis etomidate selama setahun terakhir.
“Dia mengaku dipakai sendiri, namun kita tidak percaya karena jumlahnya banyak. Satu paket harganya bisa Rp4 juta sampai Rp5 juta,” jelasnya.
Kini, AKP Adiguna telah dijatuhi sanksi Penghentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (18/5/2026).
Selain itu, ia juga harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 26 hari.
“Sidang telah selesai dengan putusannya yakni permintaan maaf di depan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 26 hari dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto.
Setelah itu, AKP Adiguna dibawaa ke Jakarta oleh Paminal Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Jadi 'Sniper' di Kampung Narkoba
Polisi selanjutnya yang terlibat dalam kasus narkoba yakni Bripka Dedy Wiratama.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menuturkan Bripka Dedy merupakan sosok yang disebut sebagai 'sniper' atau pengawas kampung narkoba Gang Langgar, Samarinda, Kaltim.
"Bripka Dedy Wiratama ini adalah 'sniper' atau orang yang mengawasi pergerakan orang yang datang ke kampung narkoba, yang bersangkutan sudah diamankan oleh Satbrimob Polda Kaltim," kata Brigjen Eko, Senin.
Tak cuma itu, Bripka Dedy juga terbukti mengonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine.
Kini, Bripka Ddedy telah menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik.
"Yang bersangkutan saat ini dalam pemeriksaan Terkait Kasus pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebelumnya, yaitu terkait dengan yang bersangkutan yang dinyatakan positif konsumsi narkoba setelah dilakukan cek urine dua kali, ditambah dengan kasus ini," ucapnya.
Eko menuturkan Bripka Dedy juga terancam terjerat kasus pidana. Proses hukum terhadapnya akan dilakukan setelah adanya putusan dari KKEP.
"Nanti setelah proses kode etik selesai, yang bersangkutan akan dilakukan proses pidana narkotika oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ucapnya.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa kampung narkoba Gang Langgar beroperasi dalam peredaran narkoba dengan cukup terorganisir dan terstruktur.
Baca juga: Sindikat Kampung Narkoba Gang Langgar Samarinda Terkenal Licin, Gunakan Sniper hingga HT
Hal itu dibuktikan dengan adanya sniper seperti Bripka Dedy serta berkomunikasi melalui handy talky (HT).
Eko mengatakan para sniper yang berada di ujung jalan masuk kampung juga menggunakan kode khusus untuk para pembeli narkoba itu karena masyarakat di daerah Gang Langgar lebih sensitif terhadap orang asing yang datang.
"Tersangka yang berperan sebagai Sniper (Pengawas) yang berada di depan AlfaMart akan memberikan kode "masuk masuk" menggunakan tangan secara tersirat kemudian Sniper akan memberi informasi melalui Handy Talky," jelasnya.
Jika sudah masuk, warga yang hendak membeli narkoba pun hanya diperbolehkan satu orang untuk mengakses lokasi atau loket penjualan yang mana untuk satu klip kecil sabu dihargai Rp150 ribu.
"Berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan, penindakan di lapangan, serta keterangan awal para tersangka yang diamankan, diketahui bahwa peredaran Narkoba di kampung Narkoba Gg Langgar tersebut beredar secara terstruktur dan terorganisir," tuturnya.
Dalam kasus ini, sebanyak 13 orang tersangka yakni Firnandes alias Nando selaku bandar narkoba Gang Langgar; Ade Saputra alias Ayam Jago selaku penjual sabu di loket; Tri Pamungkas dan Hadi Saputra selaku kurir narkoba.
Selanjutnya, Muhammad Tamrin alias Ipin, Asrheel, Muhammad Aswin alias Wiwin, Muhammad Ical alias Ical, Mustafa alias Mus, Kamarudin alias Dorez, Idham Halid alias Idam selaku sniper atau pengawas di beberapa titik.
Adapun kampung narkoba ini memperoleh omzet per hari hingga Rp200 juta dan telah beroperasi selama empat tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)(Tribun Kaltim/Dwi Ardianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.