Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Diminta Hapus Menu Babi, Pemilik Warung Nonhalal di Sukoharjo: Tak Langgar Hukum

Polemik Warung Mie dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, masih bergulir.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Diminta Hapus Menu Babi, Pemilik Warung Nonhalal di Sukoharjo: Tak Langgar Hukum
Tribunnews.com
MI BABI SUKOHARJO - Warung Mie Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, ditolak warga pada Senin (20/4/2026). Aksi penolakan dilakukan mulai dari menutup akses jalan hingga memasang spanduk berisi aspirasi penolakan kuliner nonhalal. Ketua RW menjelaskan, pemasangan spanduk dilakukan warga bersama jamaah masjid secara tertib tanpa kekerasan. 

Wacana itu muncul dalam audiensi antara pemerintah daerah dan warga di Kantor Kecamatan Grogol pada Jumat (15/5/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Abdul Haris Widodo mengatakan, pemerintah daerah berupaya mengambil posisi netral di tengah polemik yang terjadi.

Menurutnya, usulan zonasi dinilai dapat menjadi solusi jangka panjang agar polemik serupa tidak kembali muncul.

“Zonasi usaha kuliner non halal ini menjadi usulan menarik agar tidak muncul persoalan serupa di kemudian hari,” ujarnya, dilansir TribunSolo.com.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pengelola Warung Mie Babi Sukoharjo Tegaskan Tak Ada Perda yang Larang Konsumsi Daging Babi

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas