Pimpinan Ponpes di Ponorogo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 11 Santri
Total ada 11 korban. Semuanya adalah santri laki-laki. Ada yang sudah dewasa maupun masih di bawah umur atau 17 tahun ke bawah.
Editor:
Erik S
Ringkasan Berita:
- JYD ditetapkan tersangka dugaan pencabulan terhadap santri laki-laki di Ponorogo, Jawa Timur.
- Polres Ponorogo menyebut penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti serta pengakuan korban dan pelaku.
- Kuasa hukum korban menyatakan dugaan pencabulan berlangsung bertahun-tahun dengan sebelas santri laki-laki menjadi korban.
TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Raden Wijaya di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pencabulan terhadap santri laki-laki.
Tersangka tersebut diketahui berinisial JYD.
“Sudah kami tetapkan tersangka atas dugaan cabul atau asusila santri,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, Selasa (19/5/2026).
Dia menjelaskan bahwa Senin (18/5/2026) malam melakukan pemeriksaan maraton terhadap kasus dugaan pencabulan. Mulai dari 11 korban sampai tersangka JYD.
“Kami tadi malam telah gelar perkara. Kesimpulan pimpinan ponpes melakukan dugaan pencabulan terhadap beberapa santri yang tinggal di Ponpes,” kata AKP Imam.
Dua Alat Bukti
AKP Imam mengungkapkan JYD jadi tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.
“Ada dua alat bukti. Juga ada pengakuan korban dan pelaku. Pelaku sudah ditetapkan tersangka,” urai mantan Kasatreskrim Polres Mojokerto.
Saat ini, jelas dia, tersangka JYD sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Kabupaten Ponorogo.
Terjadi Bertahun-tahun
Muh Ihsan, Kuasa hukum korban mengungkapkan dugaan pencabulan tersebut sudah bertahun-tahun.
"Ada dari 2017 malah. Tapi kita fokus yang saat ini ya. Total ada 11 santri laki-laki menjadi korban,” ungkap Muh Ihsan.
Baca juga: Awal Mula Kasus Pencabulan Santri di Ponorogo Terbongkar, Pimpinan Ponpes jadi Tersangka
Ihsan menjelaskan bahwa salah satu santri sudah muak karena menjadi 'korban'. Akhirnya memilih pindah pondok pesantren.
“Korban itu cerita bahwa diperlakukan tidak senonoh.Kejadian yang tidak senonoh itu yang bikin dia tidak betah. Awalnya seperti itu. Dan saudaranya, kakaknya juga mengetahui akhirnya merasa tidak terima akhirnya melapor,” terangnya.
Dia menyatakan total ada 11 korban. Semuanya adalah santri laki-laki. Ada yang sudah dewasa maupun masih di bawah umur atau 17 tahun ke bawah.
“Sebagian besar memang masih bawah umur. Ada yang yang dewasa,” terang Ihsan saat dikonfirmasi Tribunjatim.com.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Breaking News: Kiai Ponpes di Jambon Ponorogo Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila 11 Santri