Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eks Kepala Pertanahan Kota Serang dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka Pungli Urus Dokumen

Para tersangka melakukan pungutan liar kepada masyarakat pemohon administrasi pertanahan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Erik S

Dalam penanganan perkara ini, tersangka TR, PG, AM, dan DM dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tersangka AD dan GW dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS Eks Kepala dan 5 Pegawai BPN Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

dan

6 Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi BPN Kota Serang Terancam Penjara 20 Tahun

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas