Eks Kepala Pertanahan Kota Serang dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka Pungli Urus Dokumen
Para tersangka melakukan pungutan liar kepada masyarakat pemohon administrasi pertanahan.
Tayang:
Penulis:
Erik S
Dalam penanganan perkara ini, tersangka TR, PG, AM, dan DM dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tersangka AD dan GW dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS Eks Kepala dan 5 Pegawai BPN Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
dan
6 Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi BPN Kota Serang Terancam Penjara 20 Tahun
Berita Populer
Berita Terkini