Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ayah dan Anak Ditangkap Kasus Penyiraman Air Keras ke Penjual Tempe: Motif Asmara dan Utang

Ayah dan anak, Sayitno (58) dan Ridho Candar Gusti (26), ditangkap kasus penyiraman air keras terhadap penjual tempe.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Erik S
zoom-in Ayah dan Anak Ditangkap Kasus Penyiraman Air Keras ke Penjual Tempe: Motif Asmara dan Utang
HO/IST/Istimewa/HO
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar (tengah) bersama Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan (kiri) dan Wakapolres Pacitan, Kompol M Mukhid saat press rilis di Mapolres Pacitan, Jatim. Pelaku penyiraman air keras terhadap Eko Susanto, penjual tempe di Pacitan pada Rabu (13/5/2026) tertangkap. Adalah Sayitno (58) dan Ridho Candar Gusti (26). Keduanya warga Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Jatim. Keduanya merupakan ayah dan anak. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap ayah dan anak pelaku penyiraman air keras terhadap penjual tempe di Pacitan, Jawa Timur.
  • Kedua pelaku merencanakan penyerangan menggunakan sepeda motor, penutup wajah, serta cairan hydrogen peroxide berbahaya sebelumnya.
  • Motif penyerangan dipicu dugaan perselingkuhan korban dengan istri pelaku serta persoalan utang belum dibayar sebelumnya.

TRIBUNNEWS.COM, PACITAN - Ayah dan anak, Sayitno (58) dan Ridho Candar Gusti (26), ditangkap kasus penyiraman air keras terhadap Eko Susanto, penjual tempe di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Keduanya warga Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan.

“Kami lakukan penyelidikan mendalam. Menyisir satu per satu lokasi sehingga ditangkap kedua pelaku yang merupakan ayah dan anak ini di rumahnya,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kamis (21/5/2026).

Terungkap, keduanya sudah merencanakan dari rumah. Kedua tersangka berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario.

“Sayitno di belakang atau dibonceng dengan membawa air keras. Sedangkan anaknya Ridho yang di depan,” kata mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.

Keduanya telah mempersiapkan dengan matang. Mereka menggunakan penutup wajah, helm, serta jas hujan pada saat melewati Jalan tengah sawah masuk.

Rekomendasi Untuk Anda

Sesampai di pinggir jalan masuk Desa Pagerejo, Kecamatan Ngadirojo kedua tersangka berpapasan dengan Eko Sudanto (korban).

Kemudian merek berbalik dan melewati Jalan tengah sawah masuk Desa Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo (dekat potong rambut), mereka menghentikan Eko Susanto,

“Langsung diberhentikan begitu. Pak, mandek enek titipan (pak berhenti ada titipan). Korban turun, rupanya pelaku langsung menyiramkan cairan ke arah korban dan mengenai mata kiri, telinga kiri, dan dada korban,” tegasnya.

Korban, jelas dia, sempat menarik salah satu helm salah satu pelaku. Hingga helm terjatuh kemudian pelaku kabur. Pun membuang botol Spray warna putih merah yang di gunakan untuk menyiram pelapor.

“Yang digunakan berisi cairan hydrogen peroxide (H2O2)/cairan untuk mentralkan air tambak udang,” paparnya

Kedua pelaku dijerat Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca juga: Sidang Tuntutan 4 Anggota TNI Terdakwa Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Digelar Besok

Motif Asmara dan Utang

Kapolres Pacitan mengatakan penyiraman air keras itu karena masalah asmara.

“Motifnya asmara. Istri pelaku Suyitno diduga selingkuh dengan Eko (korban). Jadi dendam begitu Suyitno,” ungkap Kapolres Pacitan.

Selain itu, Kapolres mengatakan korban tidak membayar utangnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas