Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tradisi Peohala Akhiri Kasus Pencabulan ART di Rumah Bupati Konawe Selatan, Sanksi Sapi & Rp 25 Juta

Dalam adat Peohala ini, pelaku CA didenda seekor sapi dan uang senilai Rp 25 juta dan selembar kain yang diberikan kepada korban SA.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Tradisi Peohala Akhiri Kasus Pencabulan ART di Rumah Bupati Konawe Selatan, Sanksi Sapi & Rp 25 Juta
Tribun Sultra/Istimewa
KORBAN ASUSILA DAMAI - (kiri dan kanan ) Kolase foto proses perdamaian kasus asusila di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) antara pelaku CA (31) dan korbannya seorang asisten rumah tangga, SA (18). Keduanya didamaikan melalui proses adat Peohala. Pelaku membayar uang sebesar Rp 25 juta, satu ekor sapi dan sebuah kain. (tengah) Pelaku pencabulan, CA. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus pencabulan SA (18) asisten rumah tangga (ART) di Rumah Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) Irham Kalenggo, yang dilakukan oleh security berinisial CA (31) diselesaikan secara adat.
  • Keduanya, pelaku CA dan korban SA didamaikan melalui prosesi adat Peohala.
  • Dalam kasus ini, pelaku CA didenda seekor sapi dan uang senilai Rp 25 juta dan selembar kain yang diberikan kepada korban SA.


TRIBUNNEWS.COM, KENDARI – Kasus pencabulan SA (18) asisten rumah tangga (ART) di Rumah Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) Irham Kalenggo, yang dilakukan oleh security berinisial CA (31) diselesaikan secara adat.

Keduanya, pelaku CA dan korban SA didamaikan melalui prosesi adat Peohala.

Prosesi adat Peohala adalah bentuk hukum adat suku Tolaki di Sulawesi Tenggara yang berfungsi sebagai sanksi atau denda untuk menyelesaikan pelanggaran, menjaga keharmonisan, dan mencegah dendam. 

Baca juga: Baru Sehari Kerja ART Jadi Korban Pencabulan di Rumah Bupati Konawe Selatan, Pelaku Diduga Security

Dalam praktiknya, pelaku diwajibkan membayar denda berupa uang, hewan ternak, dan kain sebagai simbol pemulihan.

Hal ini diketahui dari sejumlah dokumentasi foto yang didapatkan TribunnewsSultra.com

Dalam foto itu terlihat korban yang didampingi sejumlah orang melaksanakan Peohala

Rekomendasi Untuk Anda

Ia juga nampak menandatangani secarik kertas. 

 

ART KORBAN PENCABULAN - (kiri) SA, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) menjadi korban dugaan pencabulan di rumah Bupati Konawe Selatan (Konsel) Irham Kalenggo di Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (12/5/2026). (kanan) Korban SA terduduk lesu didampingi pihak kepolisian saat melakukan visum dugaan pencabulan di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (13/5/2026).
ART KORBAN PENCABULAN - (kiri) SA, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) menjadi korban dugaan pencabulan di rumah Bupati Konawe Selatan (Konsel) Irham Kalenggo di Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (12/5/2026). (kanan) Korban SA terduduk lesu didampingi pihak kepolisian saat melakukan visum dugaan pencabulan di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (13/5/2026). (Tribun Sultra)

 

Prosesi adat ini berlangsung pada Senin (25/5/2026).

Hasilnya, pelaku CA didenda seekor sapi dan uang senilai Rp 25 juta dan selembar kain yang diberikan kepada korban SA.

Korban SA saat dikonfirmasi terkait prosesi damai secara adat Peohala belum memberi tanggapan.

Begitu pula dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Konawe Selatan, Sitti Hafsa.

Sitti saat dikonfirmasi pada Senin (1/6/2026), masih belum merespons. 

Baca juga: Sekuriti yang Cabuli ART di Rumah Bupati Konawe Selatan Ditangkap, Pelaku Masuk ke Kamar Korban

 

Tiga Opsi Penyelesaian Kasus

Sebelumnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) sempat menawarkan tiga opsi penyelesaian dugaan kasus pencabulan di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo ini.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Sultra
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas