Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Pasutri di Riau Paksa 2 Anak dan 1 Cucunya Jadi Manusia Silver, Harus Setor Rp250 Ribu per Hari

Pasangan suami istri di Riau tega memaksa dua anak dan satu cucu tirinya mengamen dan jadi manusia silver.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Nuryanti
zoom-in Pasutri di Riau Paksa 2 Anak dan 1 Cucunya Jadi Manusia Silver, Harus Setor Rp250 Ribu per Hari
Istimewa
EKSPLOITASI ANAK - Pasutri terduga pelaku eksploitasi anak (suami bertopi dan istri baju kuning) saat diamankan di kantor Polsek Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. 
Memuat video…

Ringkasan Berita:
  • Pasangan suami istri di Riau tega memaksa dua anak dan satu cucu tirinya mengamen dan jadi manusia silver.
  • Eksploitasi anak itu sudah berjalan selama tujuh bulan, sejak keluarga itu pindah ke Pangkalan Kerinci.
  • Pasutri itu memberikan target setoran Rp250 ribu kepada dua anak dan satu cucunya.

TRIBUNNEWS.COM - Di Indonesia, aturan yang mengatur tentang eksploitasi anak di bawah umur tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Aturan itu berisi larangan segala bentuk eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual terhadap anak.

Berdasarkan penjelasan UU Perlindungan Anak serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), eksploitasi dibagi menjadi dua yakni eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual.

Eksploitasi ekonomi meliputi Memperalat, memanfaatkan, atau memeras tenaga anak untuk keuntungan pribadi/golongan, seperti dipekerjakan secara paksa atau mengemis.

Sementara eksploitasi seksual berupa melibatkan anak dalam pelacuran, pornografi, atau aktivitas seksual lainnya.

Aksi eksploitasi terhadap anak dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Rekomendasi Untuk Anda

Pasutri berinisial SM dan MM tersebut mempekerjakan dua orang anak kandung menjadi manusia silver dan pengamen.

Lalu, cucu tirinya dijadikan pengemis.

Ketiga anak yang menjadi korban eksploitasi itu yakni MH (11), RA (9) yang merupakan anak kandung pasutri tersebut. Sementara PW (9) adalah cucu tiri SM dan MM.

Melansir TribunPekanbaru.com, perbuatan pasutri itu terbongkar setelah ketiga anak itu mendatangi Polsek Pangkalan Kerinci dengan bantuan warga, Jumat (12/6/2026) malam.

Mereka mengaku takut pulang ke rumah karena tidak berhasil memenuhi target setoran yang ditetapkan oleh orang tuanya.

Baca juga: Manusia Silver di Bali Todong Pisau ke Pengguna Jalan, Sosiolog Ungkap Motif Ekonomi

Sehari-hari, tiga bocah itu ditempatkan di lampu merah Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota untuk mengamen, mengemis, dan menjadi manusia silver.

Mereka diwajibkan menyetorkan uang hasil aktivitas tersebut kepada pelaku.

Masing-masing anak tersebut dibebani target setoran sebesar Rp250 ribu per hari.

Apabila target itu tidak tercapai, mereka akan mendapat ancaman kekerasan dari orang tuanya.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas