Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Pemadaman Bergilir Jawa-Bali Diduga Karena Keterlambatan dan Perubahan Kebijakan RKAB Batu Bara

Pemadaman listrik bergilir di Jawa dan Bali akhir-akhir ini yang banyak dikeluhkan warga menuia sorotan dari berbagai pihak.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pemadaman Bergilir Jawa-Bali Diduga Karena Keterlambatan dan Perubahan Kebijakan RKAB Batu Bara
Tribunnews.com/dok. Tribun Pekanbaru/Fernando
PEKANBARU PADAM TOTAL - Dua anak menggunakan lampu emergency untuk penerangan saat listrik padam di rumah mereka di Purwodadi, Panam, Kota Pekanbaru pada Jumat petang, 22 Mei 2026. 
Memuat video…

Ringkasan Berita:
  • Pemadaman listrik bergilir di Jawa dan Bali akhir-akhir ini yang banyak dikeluhkan warga menuia sorotan dari berbagai pihak
  • Termasuk IMEF yang menilai pemadaman bergilir terjadi akibat keterlambatan dan lerubahan kebijakan RKAB batu bara 2026 oleh Pemerintah
  • Jawaban pemerintah yang menegaskan stok batu bara masih aman dianggap sebagai pernyataan dalam konteks politik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA— Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai penurunan stok batu bara pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), khususnya di sistem Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), merupakan konsekuensi dari kesalahan pengelolaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara 2026 oleh pemerintah.

“Harus dikatakan memang terjadi kondisi penurunan hari operasi pembangkit (HOP). Namun kondisi masing-masing pembangkit berbeda karena sangat dipengaruhi kapasitas PLTU, kapasitas stockpile, kapasitas tambang pemasok, loading rate, sailing days, dan discharging rate,” kata Singgih, Rabu (17/6/20206).

Ia menjelaskan, kondisi stok merah atau HOP di bawah batas aman 15–26 hari memang terjadi di sebagian PLTU.

 

Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat disamaratakan karena tingkat risiko terhadap pemadaman berbeda pada setiap pembangkit.

Menurut Singgih, persoalan bermula ketika pemerintah mengubah arah kebijakan produksi batu bara nasional. Sebelumnya, dalam RKAB tiga tahunan, pemerintah menetapkan rencana produksi sebesar 922 juta ton pada 2024, 917 juta ton pada 2025, dan 902 juta ton pada 2026.

Rekomendasi Untuk Anda

Dengan realisasi produksi 2025 yang mencapai sekitar 790 juta ton, kondisi pasokan batu bara untuk pembangkit pada dasarnya berada dalam kondisi aman.

Namun pada 2026, lanjutnya, pemerintah berupaya menurunkan produksi nasional menjadi sekitar 600 juta ton dengan tujuan menghindari kelebihan pasokan di pasar global, terutama di kawasan Asia Pasifik yang menjadi pasar utama ekspor batu bara Indonesia.

Singgih mengaku telah menyampaikan kepada pejabat tinggi Kementerian ESDM bahwa kebijakan menekan produksi untuk mendorong kenaikan harga batu bara tidak akan efektif dalam jangka panjang.

Sebab, negara tujuan utama ekspor batu bara Indonesia, yakni China dan India, memiliki cadangan dan kapasitas produksi yang jauh lebih besar.

Menurutnya, pengalaman saat pecahnya perang Rusia-Ukraina pada 2022 menunjukkan bahwa kenaikan harga batu bara global tidak serta-merta dapat diterima pasar.

Ketika harga sempat mencapai sekitar US$400 per ton, pembeli utama tetap melakukan penyesuaian sehingga harga batu bara Indonesia berada di kisaran US$140 per ton.

Di sisi lain, proses penyusunan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) 2026 juga mengalami keterlambatan. 

RKAB yang seharusnya telah selesai pada akhir 2025, hingga akhir Maret 2026 baru mencapai sekitar 580 juta ton.

Bahkan pemerintah sempat mengizinkan perusahaan berproduksi dengan mengacu pada RKAB kuartal pertama dari skema RKAB tiga tahunan sebelumnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas