Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gunung Anak Krakatau Berstatus Waspada, Yuk Kenali 4 Level Aktivitas Gunung Berapi

Beberapa hari setelah peristiwa tsunami menerjang wilayah Banten dan Lampung, status Gunung Anak Krakatau dinaikkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Arif Setyabudi Santoso
zoom-in Gunung Anak Krakatau Berstatus Waspada, Yuk Kenali 4 Level Aktivitas Gunung Berapi
KOMPAS/RIZA FATHONI
Aktivitas letupan abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda terpantau dari udara yang diambil dari pesawat Cessna 208B Grand Caravan milik maskapai Susi Air, Minggu (23/12/2018). 

(TribunTravel.com/Rizki A Tiara)

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari setelah peristiwa tsunami menerjang wilayah Banten dan Lampung, status Gunung Anak Krakatau dinaikkan.

Pada Kamis (27/12/2018) pukul 06.00 WIB hari ini, status Gunung Anak Krakatau dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga).

Zona berbahaya diperluas dari dua kilometer menjadi lima kilometer.

Ini artinya, masyarakat maupun wisatawan dilarang melakukan aktivitas di dalam radius lima kilometer dari puncak kawah Gunung Anak Krakatau.

Di dalam radius lima kilometer tersebut memang tidak ada permukiman.

Namun, BMKG merekomendasikan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di pantai pada radius 500 meter hingga 1 kilometer dari pantai untuk mengantisipasi adanya tsunami susulan.

Rekomendasi Untuk Anda

Status gunung berapi didapat dari hasil pemantauan dan pengamatan aktivitas gunung berapi.

Hal ini digunakan sebagai peringatan dini bencana kegunungapian.

Status gunung berapi digolongkan menjadi empat level sesuai dengan tingkat aktivitas gunung berapi.

Yakni, Level I (Normal), Level II (Waspada), Level III (Siaga), dan Level IV (Awas).

HALAMAN SELANJUTNYA >>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas