Mengenal Ikan Alligator: Ikan Predator Air Tawar, Dilarang Dipelihara di Indonesia, Ini Alasannya
Ikan Aligaor mampu tumbuh hingga 3 meter ketika dewasa dan beratnya mampu mencapai 150 kg.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Ikan Aligator atau Alligator Gar menjadi perbincangan publik setelah unggahan Ustaz Yusuf Mansur di akun Instgramnya @yusufmansurnew pada Kamis (23/7/2020).
Di akun Instagramnya, Ustaz Yusuf Mansur mengunggah potret seseorang yang memegang ikan Aligator.
Ia menerangkan bahwa ikan tersebut milik santrinya seorang santrinya yang dipelihara di sebuah kolam.
Unggahan tersebut lantas ramai diperbincangkan, bahkan ada yang mengingatkan akan larangan memelihara Ikan Aligator.
Larangan tersebut tertuang pada UU No 31 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 41 Tahun 2014.
Lantas apa itu Ikan Aligator dan mengapa dilarang dipelihara?
Ikan Aligator adalah salah satu spesies ikan predator yang hidup di air tawar.
Bentuk ikan ini sangat mudah dibedakan dari spesies air tawar lainnya.
Tubuh mereka panjang, ramping, berbentuk silinder, memiliki moncong yang panjang dan sisiknya seperti berlian (ganoid).
Dilansir Texas Parks & Wildlife, Ikan Alligator Gar adalah yang terbesar dari spesies gar.
Ikan tersebut mampu tumbuh hingga 3 meter ketika dewasa dan beratnya mampu mencapai 150 kg.
Ikan ini dapat hidup selama puluhan tahun.
Pada usia muda, pertumbuhannya sangat cepat, namun pertumbuhannya melambat seiing bertambahnya usia.
Ikan Aligator adalah spesies ikan terbesar Amerika Utara.
Sebaran ikan ini berada di pantai Teluk dari Sungai Econfina di Florida Barat dan selatan hingga Veracruz, Meksiko.
Baca: Warga Bekasi Ramai-ramai Lihat Penampakan Ikan Aligator yang Hanyut saat Banjir
Baca: Kandungan Nutrisi Ikan Gabus hingga Manfaatnya Buat Kesehatan
Apakah Berbahaya untuk Manusia?
Ukuran dan penampilan Ikan ini seringkali membuat takut seseorang.
Ikan ini hidup bebas di air tawar di Amerika Utara dan tak jarang pemancing mendapat ikan ini.
Namun demikian, menurut catatan Texas Parks & Wildlife, sejauh ini belum ada laporan yang dikonfirmasi terkait serangan Ikan Aligator ini.
Meskipun tidak ada serangan yang dikonfirmasi pada orang-orang, namun kenyataannya penampilan ikan ini memang ditakuti banyak orang.
Faktanya ikan besar ini sangat lamban dan jinak.
Ikan ini tidak akan memakan hal-hal yang tidak bisa mereka telan.
Gigi ikan ini dirancang untuk memegang dan menundukkan mangsa, tidak merobeknya menjadi potongan seukuran gigitan seperti hiu.
Ancaman paling nyata adalah ketika pemancing mencoba mengangkat ikan ini.
Selain memiliki gigi tajam, Alligator gar juga mempunyai sisik yang tajam dan bertulang.
Jika pemancing tidak hati-hati, mereka dapat dengan mudah terluka atau memar.
Ikan harus diangkat menggunakan tali laso atau jaring besar agar tak membahayakan pemancing.
Baca: 5 Jenis Ikan yang Cocok Diolah Jadi Kerupuk, Sudah Coba Kerupuk Ikan Bandeng?
Baca: Cucu Istri Mantan Bupati Digigit Ikan Aligator di Lapas Perempuan Bandung
Tak Boleh Dipelihara di Indonesia
Daya tarik ikan aligator bagi sejumlah orang dinilai sangat istimewa.
Meski demikian, memelihara ikan ini adalah tidak diperbolehkan.
Meski tak membahayakan manusia, namun ikan ini sangat berbahaya bagi ekosistem air tawar.
Ikan Aligator dikategorikan invasif, dan bisa mengancam habitat.
Di alam bebas, ikan ini akan memakan ikan-ikan kecil jika dilepasliarkan.
Terkadang masyarakat yang tak mengerti akan sifat alligator gar ini main lepas liar ikan ini dengan sembarangan.
Dilansir situs Kementerian Perikanan dan Kelautan, aturan terkait memelihara ikan aligator ini tertuang dalam Undang-undang 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-undang 45 Tahun 2009.
Selain itu juga terdapat di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.
Sesuai aturan, mereka yang memelihara ikan-ikan berbahaya dapat dikenai hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Sementara, jika melepasliarkan ke perairan umum bisa dikenai hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar.
Selain ikan alligator ikan lain yang membahayakan sumber daya hayati ikan di Indonesia yakni Arapaima Gigas, Aligator dan Piranha.
“Kita ambil contoh ikan Aligator yang tahan untuk tidak makan selama beberapa hari, namun bila di suatu tempat tersedia banyak makanan, ikan aligator akan makan sebanyak-banyaknya,” kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rina.
Jika ada yang tak sengaja menemukan atau tak mengetahui larangan ikan aligator dipelihara, masyarakat diimbau untuk menyerahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau BKIPM.
"Jangan dilepas liar sembarangan karena ini bukan satwa asli Indonesia dan bersifat invasif yang berpotensi merusak ekosistem asli dan memangsa satwa-satwa endemik," ucapnya.
(Tribunnews.com/Tio)