Sanksi Langsung PSSI Jika Ada Ujaran SARA dan Hinaan saat Laga, Pertandingan Bisa Dihentikan
PSSI kembali membuat prosedur baru dalam aturan pertandingan sepakbola di Indonesia mengenai nyanyian SARA, politik, dan hinaan.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - PSSI kembali membuat prosedur baru mengenai ujaran SARA, politik, dan hinaan saat pertandingan sepakbola berlangsung.
Hal tersebut disampaikan dalam surat resmi keluaran Komite Eksekutif PSSI pada surat edaran per tanggal 8 Oktober 2018.
Rilis tersebut berisikan prosedur pertandingan sepakbola jika ada seruan SARA, politik, dan hinaan di seluruh laga resmi berlangsung.
Baca: PSSI Didenda AFC Rp 95 Juta Akibat Ada Flare Saat Pertandingan Asian Games 2018
Bukan hanya dalam bentuk nyanyian, ketentuan tersebut juga berlaku pada ujaran SARA, politik, dan hinaan melalui koreografi di tribun stadion.
Berikut penjelasan mengenai peraturan baru dari Komisi Eksekutif PSSI yang dilansir dari situs resmi Persib Bandung:
1. Pertandingan adalah setiap pertandingan resmi yang dipimpin oleh wasit PSSI dan diawasi, dilaporkan serta dilegitimasi oleh pengawas pertandingan PSSI
2. Permainan adalah permainan sepakbola yang dipimpin oleh wasit PSSI dan dijalankan sesuai dengan Peraturan Permainan (Law of The Game)
3. Nyanyian yang mengandung unsur SARA, Politik dan Penghinaan adalah lagu, suara, teriakan yang mengandung unsur SARA, pesan politik dan penghinaan; termasuk namun tidak terbatas pada kata-kata yang menghina/mengancam suatu suku, agama, ras dan golongan.
4. Pemain adalah pemain sepakbola yang terdaftar di PSSI baik secara langsung maupun tidak langsung
Baca: Berita Persib - Jelang Laga Kontra Persipura, 2 Pemain Persib Bandung Telah Kembali
5. Koreografi yang mengandung unsur SARA, Politik dan Penghinaan adalah gerakan, tarian, gambar, poster, spanduk, bendera dan sejenisnya yang mengandung unsur SARA, pesan politik dan penghinaan; termasuk namun tidak terbatas pada ungkapan kata-kata yang menghina/mengancam suatu suku, agama, ras dan golongan
6. Nyanyian dan Koreografi sebagaimana didefinisikan pada poin 3 dan 5 tidak terbatas pada kelompok/tim yang sedang bermain di pertandingan tersebut.
Untuk menyikapi hal itu, Komite Eksekutif PSSI pun langsung menyiapkan prosedur penghentian sementara bagi pertandingan yang dianggap mengandung unsur SARA, politik dan hinaan:
1. Pengawas pertandingan adalah satu-satunya pihak yang berwenang untuk memberikan notifikasi atas nyanyian & koreografi yang termasuk dalam definisi diatas kepada Wasit Cadangan (Fourth Official)
2. Wasit cadangan (Fourth Official) kemudian meneruskan informasi tersebut kepada Wasit (Referee)